logo

    Internet of Things

    SYARAT DAN KETENTUAN XL SATU BIZ

    by | 12 February 2025

    Source :

    Ketentuan Penyediaan Layanan XL SATU BIZ yang ditetapkan di bawah ini mengatur Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan oleh PT XL Axiata selaku penyedia layanan. Pelanggan diwajibkan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pelanggan dalam menggunakan Layanan. 

    Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Layanan XL SATU BIZ, maka Pelanggan dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Ketentuan Penyediaan Layanan XL SATU BIZ. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pelanggan dengan PT XL Axiata. Jika Pelanggan tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi dari Ketentuan Penyediaan Layanan XL SATU BIZ, maka Pelanggan tidak diperkenankan menggunakan Layanan sebagaimana yang dimaksud. 

    Pasal 1 - Layanan XL Satu BIZ 

    1.Layanan XL SATU BIZ dapat digunakan oleh Pelanggan dengan menggunakan Perangkat XL SATU BIZ yang disediakan oleh XL dan selama Jangka Waktu Layanan peralatan dan perlengkapan tersebut tercatat sebagai milik XL. 

    2.XL akan memberikan Username dan Password (SSID dan password) kepada Pelanggan sebagai akses untuk dapat menggunakan dan menikmati Layanan. Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala aktivitas penggunaan Layanan dan menjaga kerahasiaan password sebagai suatu informasi rahasia yang patut dijaga kerahasiaannya. 

    3.XL akan melakukan proses instalasi untuk Pelanggan apabila telah terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan oleh XL, termasuk diantarannya persyaratan teknis, Formulir Pemesanan, Persyaratan Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 yang tercantum dalam Bagian IV – Syarat Dan Ketentuan UmumSyarat dan Ketentuan Umum, pembayaran pertama sesuai Jenis Layanan yang dipilih oleh Pelanggan sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesanan. 

    4.XL akan melakukan proses instalasi sesuai jadwal pengerjaan yang telah disepakati oleh Pelanggan, dengan standar prosedur yang telah ditetapkan oleh XL, dimana selama proses instalasi berlangsung, Pelanggan ataupun perwakilannya wajib berada di lokasi dan mengawasi seluruh proses Instalasi hingga selesai. 

    5. Selama Pelanggan masih terdaftar sebagai pengguna Layanan, maka Pelanggan memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat Perangkat XL SATU BIZ  yang ditempatkan di Lokasi. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan atas Perangkat pendukung layanan XL SATU BIZ , maka Pelanggan wajib menanggung seluruh biaya penggantian/perbaikan atas kerusakan/kehilangan Perangkat tersebut. 

    6. Sehubungan dengan Perangkat XL SATU BIZ, XL tidak bertanggung jawab atas kehilangan perangkat yang dialami oleh Pelanggan. 

    7. Untuk setiap kerusakan Perangkat diluar garansi atau hilang selama Jangka Waktu Layanan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: 

    a. Pelanggan wajib membayar (i) biaya penggantian Perangkat XL SATU BIZ sejumlah sebagaimana ditentukan oleh XL; atau (ii) Denda Pengakhiran Layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 yang tercantum dalam Bagian IV – Syarat Dan Ketentuan Umum  Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan XL SATU BIZ ini.  

    b. Apabila Pelanggan tidak mengajukan pengakhiran Layanan, maka XL tetap berhak menerbitkan dan memperoleh pembayaraan atas setiap taginan bulanan Layanan tersebut dan Pelanggan wajib membayar setiap tagihan bulanan tersebut kepada XL. 

    c. Apabila setelah terjadi kerusakan Perangkat diluar garansi atau hilang dan Pelanggan bermaksud untuk melanjutkan Layanan yang sama, maka Pelanggan dapat berlangganan Layanan terkait dengan Perangkat yang baru dan menandatangani Formulir Pemesanan Pelanggan dengan masa berlangganan yang baru. 

    d. Selama Jangka Waktu Layanan XL SATU BIZ, Pelanggan dilarang menjual dan/atau memindahtangankan Perangkat XL SATU BIZ kepada pihak lain tanpa persetujuan dari XL. 

    e. Pelanggan dilarang menggunakan Perangkat XL SATU BIZ untuk tujuan lain selain untuk pengunaan terkait Layanan XL SATU BIZ sebagaimana diatur dalam Perjanjian. 

    f. Pelanggan dilarang melakukan tindakan apapun yang dapat menimbulkan gangguan pada suatu jaringan atau sistem komputer atau sistem elektronik atau menimbulkan ketidaknyamanan pihak yang memiliki keterkaitan dengan Layanan XL SATU BIZ ataupun pihak terkait berkepentingan lainnya. 

    g. Pelanggan dilarang memberikan keterangan palsu terhadap data dan informasi yang dibutuhkan termasuk identitas diri terkait penyediaan Layanan. 

    h. Pelanggan dilarang menyalahgunakan penggunaan Layanan XL SATU BIZ dan/atau Perangkat XL SATU BIZ, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada: 

    • Menggunakan Layanan XL SATU BIZ selain di Lokasi dan/atau memindahkan Perangkat XL SATU BIZ tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari XL; 
    • Menggunakan Layanan XL SATU BIZ untuk kepentingan pihak lain selain Pelanggan, termasuk menyewakan, menjual kembali, mengalihkan dan/atau memberikan akses kepada pihak lain selain Pelanggan atas penggunaan (i) Layanan XL SATU BIZ (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada bandwith, kuota dan seluruh produk lainnya yang diterima oleh Pelanggan selama berlangganan); dan/atau (ii) Perangkat XL SATU BIZ, baik sebagian maupun seluruhnya; 
    • Membeli, memperoleh dan/atau menggunakan Perangkat XL SATU BIZ yang berasal dari dan disediakan oleh pihak ketiga selain XL atau Pihak Yang Ditunjuk Sah; dan 
    • Melakukan perubahan apapun terhadap konfigurasi Layanan XL SATU BIZ dan/atau Perangkat XL SATU BIZ; 

    i. Pelanggan dilarang memberikan atau menayangkan ulang atau mendistribusikan atau memperluas sendiri Layanan XL SATU BIZ dengan cara apapun kepada pihak lain. 

    j. Pelanggan dilarang memperbanyak dan/atau menggandakan dalam bentuk apapun semua Layanan XL SATU BIZ. 

    k. Pelanggan dilarang melakukan penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, kecuali yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. 

    l. Pelanggan dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

    Pasal 2 - Penggunaan Layanan 

    1.Selama menggunakan Layanan XL Satu Biz, Pelanggan tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan yang disengaja sehingga mengganggu atau merugikan pihak lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada: 

    a. Menyewakan, menjual kembali, dan/atau mengalihkan penggunaan Layanan XL SATU BIZ  (baik sebagian atau seluruhnya) kepada pihak lain manapun tanpa persetujuan dari XL SATU BIZ 

    b. Melakukan perubahan apapun terhadap konfigurasi Layanan XL SATU BIZ  dan/atau perangkat pendukung yang disediakan oleh XL SATU BIZ; dan 

    c. Tindakan atau usaha lain yang dapat dianggap telah melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia. 

    2. Pelanggan dilarang untuk memberikan hadiah, tips, dan/atau pemberian lainnya yang dapat dikategorikan sebagai suatu pemberian yang tidak diatur dalam ketentuan penyediaan Layanan kepada petugas instalasi, staff, affiliasi, pegawai, manager, dan jajaran direksi XL. 

    3. Pelanggan berhak untuk menikmati segala manfaat dan keuntungan yang diperoleh melalui penyediaan Layanan, dengan tetap memperhatikan Syarat dan Ketentuan yang diberlakukan oleh XL SATU BIZ sebagai penyedia Layanan, termasuk peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. 

    4. Pelanggan dengan ini mengakui dan menyatakan bahwa XL SATU BIZ dibebaskan dari bentuk pertanggungjawaban, atas layanan yang digunakan oleh Pelanggan atas ketidakcocokan peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Pelanggan untuk menikmati Layanan termasuk jika Pelanggan melakukan hubungan kerjasama dengan Pihak Lain dan/atau telah terjadi suatu kombinasi antara perangkat milik XL SATU BIZ dengan perangkat milik Pihak Ketiga yang tidak diatur dalam Perjanjian ini baik secara sebagian maupun menyeluruh yang akan mempengaruhi kualitas Layanan yang dinikmati oleh Pelanggan. 

    5. Pelanggan dengan ini memahami segala resiko atas penggunaan dan/atau ketidaksanggupan Layanan yang disediakan oleh XL SATU BIZ , untuk itu Pelanggan bersedia membebaskan XL SATU BIZ dari segala tuntutan ganti rugi baik yang bersifat materil maupun inmateril dan bentuk pertanggung jawaban lain yang ditimbulkan dari adanya resiko tersebut. 

    6. Pelanggan wajib menjaga dan memelihara perangkat milik XL di Lokasi Pelanggan agar tetap berfungsi dan dalam keadaan baik serta layak pakai terhitung sejak tanggal berlangganan sampai dengan dikembalikannya ke XL  akibat berakhirnya Jangka Waktu Layanan dengan XL. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan atas Perangkat pendukung Layanan XL karena sebab apapun, kecuali akibat dari keadaan Force Majeure, maka XL akan membebankan biaya penggantian/perbaikan kepada Pelanggan. Apabila Perangkat XL SATU BIZ  yang ditempatkan di Lokasi Pelanggan hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun kecuali akibat dari keadaan Force Majeure dan kelalaian XL, maka Pelanggan harus mengganti perangkat tersebut atau mengganti sesuai dengan harga perangkat saat kehilangan atau kerusakan terjadi. 

    7. Untuk keperluan pemeriksaan kualitas Layanan XL SATU BIZ, Pelanggan wajib memperkenankan XL  untuk dapat memasuki dan memeriksa perangkat di lokasi Pelanggan. Sesuai dengan surat perintah kerja yang ditunjukan oleh karyawan XL ke Pelanggan saat dilakukan kunjungan. 

    8. Pelanggan mengakui dan bertanggung jawab secara penuh bahwa informasi dan dokumen yang diserahkan kepada XL sebagai suatu persyaratan pendaftaran Layanan merupakan dokumen yang sah secara hukum dan memiliki kebenaran yang sejati. Pelanggan juga setuju bahwa XL dapat memproses informasi dan dokumen yang Pelanggan berikan tersebut termasuk data pribadi yang meliputi antara lain nama, alamat email, nomor telepon, koordinat lokasi, alamat pemasangan Layanan, alamat penagihan Layanan, foto kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk), swafoto identitas (selfie), nomor identitas kependudukan (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga), untuk tujuan penyediaan Layanan kepada Pelanggan dan registrasi berlangganan serta informasi layanan jasa lainnya baik milik XL dan/atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh XL dan/atau tujuan-tujuan lainnya berdasarkan kebijakan privasi yang diberlakukan oleh XL dari waktu ke waktu. Untuk menghindari keraguan-raguan, persetujuan pemrosesan tersebut termasuk pengumpulan, pengiriman dan pengungkapan kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh XL untuk disimpan, diakses, dikelola dan diolah juga oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh XL tersebut. 

    Pasal 3 – Pemutusan Layanan 

    1. XL berhak untuk memutuskan Layanan sebelum Pelanggan menyatakan untuk melakukan pengakhiran masa berlangganan dalam keadaan: 
    • Pelanggan telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian; 
    • Adanya permintaan dari pejabat penyidik negara guna kepentingan penyidikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia; 
    • Pemutusan Layanan sebagaimana dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 Syarat dan Ketentuan Khusus ini, akan diikuti/didahului dengan pemberitahuan/peringatan sebelumnya kepada Pelanggan. 

    Pasal 4 – Hak dan Kewajiban XL 

    1. XL  bertanggung jawab penuh atas kualitas layanan yang diberikan kepada Pelanggan terkecuali akibat adanya gangguan yang timbul karena kelalaian Pelanggan dan/atau dilaksanakannya tindakan pengamanan darurat dan peristiwa lainnya yang terjadi diluar kendali XL (force majeure) sebagai penyedia Layanan termasuk tetapi tidak terbatas pada suatu akibat dari adanya putusan pengadilan, ketentuan dan peraturan hukum yang baru dan berlaku surut maupun adanya keputusan dari Instansi Pemerintah yang berwenang dalam mengeluarkan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyediaan Layanan XL diwaktu yang akan datang. 
    2. XL berhak sewaktu-waktu mengurangi, menambah atau mengubah Layanannya termasuk dengan perubahan harga dikemudian hari, dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui pengumuman di salah satu saluran XL informasi XL untuk Pelanggan, termasuk namun tidak terbatas pada email blast, sms broadcast, website, dan teks berjalan (scrolling text), atau pada media-media lainnya, kecuali perubahan yang dilakukan pihak ketiga. 
    3. Guna meningkatkan kualitas layanan yang disediakan kepada para Pelanggan serta demi pengamanan jaringan internal, XL berhak untuk melakukan perawatan berkala (scheduled maintenance) yang akan diumumkan selambatnya 3 (tiga) hari kalender. XL juga berhak untuk melakukan tindakan pengamanan darurat yang akan diikuti pemberitahuan melalui email dan/atau SMS ke kontak masing-masing Pelanggan.  

    Pasal 5 - Biaya dan Pembayaran 

    1.XL dan/ atau pihak yang bekerjasama dengan XL dapat menyediakan konten yang akan dimuat dalam Layanan XL SATU BIZ. Konten pihak ketiga dapat berisi media dan lainnnya sesuai dengan yang dibuat oleh pihak ketiga sehingga pihak ketiga bertanggung jawab atas segala perizinan terkait konten tersebut. 

    2.Atas penyediaan Layanan sesuai dengan jenisnya masing-masing, maka XL berhak atas biaya-biaya berikut ini: 

      a. Biaya berlangganan, meliputi biaya instalasi, biaya layanan tagihan pertama, dan biaya tambahan yang wajib dilunasi Pelanggan sebelum layanan dimulai: 

    Bayar Sebelum Instalasi: pembayaran biaya berlangganan yang dilakukan oleh Pelanggan sebelum proses instalasi Perangkat XL SATU BIZ dan Layanan XL SATU BIZ dilakukan. 

    Bayar Setelah Instalasi: pembayaran biaya berlangganan yang dilakukan oleh Pelanggan setelah proses instalasi Perangkat XL SATU BIZ dan Layanan XL SATU BIZ dilakukan, serta invoice bulan pertama terbit. 

    XL berhak untuk menentukan sistem dan mekanisme pembayaran Pelanggan serta berhak mengubah biaya sewaktu waktu sesuai kebijakan XL. 

      b. Biaya Layanan XL SATU BIZ  yang sesuai dengan jenis Layanan XL SATU BIZ dan/atau fasilitas tambahan menurut permintaan Pelanggan, wajib dilunasi pada tanggal jatuh      tempo di setiap bulan penagihan melalui aplikasi myXL ataupun portal resmi yang dimiliki oleh XL. Biaya Layanan XL SATU BIZ meliputi,  

    • Biaya Layanan Internet; 
    • Biaya sewa Perangkat XL SATU BIZ; 
    • Biaya Administrasi; 
    • Biaya Layanan Tambahan (add-ons); dan 
    • Biaya tambahan lainnya yang akan muncul dikemudian hari sesuai kebijakan XL. 

     c. Biaya tambahan akan dikenakan untuk permintaan tambahan perangkat, material dan service tambahan saat pemasangan dan/atau selama masa berlangganan.  

    d. Biaya tambahan akan dikenakan untuk layanan kunjungan teknisi ke rumah pelanggan selama masa berlangganan atas permintaan pelanggan (diluar kendala yang disebabkan oleh gangguan Layanan XL SATU BIZ) 

    e.  Biaya Layanan, yang sesuai dengan jenis Layanan dan/atau fasilitas tambahan menurut permintaan Pelanggan, wajib dilunasi pada tanggal jatuh tempo di setiap bulan penagihan melalui Transfer, ATM atau metode pembayaran lainnya yang disediakan oleh XL; 

    f. Biaya tambahan akan dikenakan untuk permintaan tambahan perangkat, material dan service tambahan saat pemasangan dan/atau selama Jangka Waktu Layanan; 

    g. Biaya tambahan akan dikenakan untuk layanan kunjungan teknisi ke rumah pelanggan selama masa berlangganan atas permintaan pelanggan (diluar kendala yang disebabkan oleh gangguan layanan XL SATU BIZ ). 

    2. Daftar biaya - biaya tambahan XL SATU BIZ  adalah sebagai berikut: 

    a.Penarikan kabel ethernet diluar standard XL SATU BIZ  atau melebihi 1 meter, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)/meter; 

    b. Penarikan kabel Drop/ kabel optic diluar standart XL SATU BIZ  atau melebihi 100 meter, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) / meter; 

    c. Penggantian kerusakan perangkat Set Top Box XL SATU BIZ  akan dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) / unit. 

    d. Penggantian kerusakan ONT XL SATU BIZ  akan dikenakan biaya sebesar Rp.  500.000 (lima ratus ribu) 1.000.000 (satu juta rupiah) / unit. 

    e. Penggantian kerusakan kabel HDMI, Remote Control, kabel RCA dan kabel adapter akan dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) / unit. 

    f. Perpindahan Perangkat di Lokasi yang sama atau ke Lokasi baru, akan dikenakan biaya relokasi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 

    3. Penagihan atas penggunaan Layanan XL SATU BIZ  akan dilakukan di setiap Billing Cycle (Periode Tagihan) dan diinformasikan oleh XL melalui Tagihan yang dikirimkan ke email Pelanggan. 

    4. Pelanggan tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran tagihan dalam bentuk apapun melalui karyawan dan/atau petugas XL di lokasi pemasangan. 

    5. XL berhak untuk menentukan sistem dan mekanisme pembayaran Pelanggan serta berhak mengubah biaya sewaktu waktu sesuai kebijakan XL. 

    Pasal 6 – Jangka Waktu Layanan XL Satu BIZ 

    1. Minimum Jangka Waktu Layanan adalah 12 (dua belas) bulan, apabila sewaktu-waktu Pelanggan menginginkan pengakhiran Layanan sebelum 12 (dua belas) bulan masa berlangganan, maka Pelanggan wajib terlebih dahulu memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pemutusan dan wajib membayar biaya penalti sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan melunasi semua pembayaran yang tertunggak. 
    2. Dengan Pemutusan Layanan dan/atau telah berakhirnya Jangka Waktu Layanan, maka Perangkat XL SATU BIZ  yang ditempatkan di Lokasi Pelanggan wajib dikembalikan oleh Pelanggan kepada XL SATU BIZ  dalam keadaan lengkap dan tanpa adanya cacat baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. 
    3. Pemutusan Layanan akibat permintaan atau kelalaian Pelanggan dalam memenuhi ketentuan ini tidak menghapuskan kewajiban yang terhutang atas penggunaan layanan. 

    Pasal 7 – Definisi 

    1. XL SATU BIZ adalah layanan telekomunikasi dalam bentuk data, suara, dan gambar berupa penyediaan Jasa Akses Internet dan Jasa Internet Teleponi untuk keperluan Publik, Email, dan Jaringan Komunikasi Data, termasuk, namun tidak terbatas, pada produk turunan lainnya dimasa mendatang. 
    2. Perangkat XL SATU BIZ adalah Optical Network Terminal (ONT), Set Top Box/Dekoder Digital, Remote Control dan perangkat pendukung lainnya, termasuk, tetapi tidak terbatas, pada peralatan dan perlengkapan lain yang dibutuhkan dimasa yang akan datang yang terdapat di lokasi Pelanggan, selama peralatan dan perlengkapan tersebut tercatat sebagai milik XL SATU BIZ . 
    3. Lokasi adalah lokasi tempat penyediaan layanan XL SATU BIZ sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran/Dokumen pendukung lainnya. 

     Pasal 8 – Sanksi 

    1.XL berhak untuk memutuskan atau menurunkan kualitas Layanan XL SATU BIZ sewaktu – waktu sampai batas waktu yang ditentukan, sebelum Pelanggan menyatakan untuk melakukan pengakhiran masa berlangganan dalam keadaan: 

    • Pelanggan telah terindikasi menggunakan layanan XL SATU BIZ dengan kondisi tidak wajar (melebihi rata – rata pemakaian usage bandwidth); 
    • Pelanggan telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan ini; atau 
    • Adanya permintaan dari pejabat penyidik negara guna kepentingan penyidikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 

     2. Pemutusan Layanan sebagaimana dijelaskan pada pasal 8 ayat 1 Syarat dan Ketentuan Khusus ini, akan diikuti/didahului dengan pemberitahuan melalui kontak yang tercantum di database XL SATU BIZ pada saat pendaftaran. 

     3. Apabila Perangkat XL SATU BIZ yang ditempatkan di Lokasi hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun kecuali akibat dari keadaan Force Majeure atau kelalaian XL, maka Pelanggan harus mengganti perangkat tersebut atau mengganti sesuai dengan harga perangkat saat kehilangan atau kerusakan terjadi. 

     4. Pemutusan layanan akibat permintaan atau kelalaian Pelanggan dalam memenuhi ketentuan ini tidak menghapuskan kewajiban yang terhutang atas penggunaan layanan. 

     

    BAGIAN II - SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS LAYANAN BIZ

    1. Setiap Pelanggan XL SATU BIZ berhak mendapatkan  Kartu Perdana BIZ sesuai form pemesanan. 
    2. Pelanggan perlu mengaktifkan dan melakukan pembelian Paket BIZ On melalui MyXL
    3. Harga paket sudah termasuk PPN. 
    4. Paket BIZ On berlaku selama 30 hari. 
    5. Pengelola aktifkan SP BIZ On Owner lalu tambah member melalui MyXL.  
    6. Kuota internet berlaku di semua jaringan. 
    7. Untuk kuota internet jika kuota sudah habis terpakai maka penggunaan berikutnya berlaku tarif dasar. 
    8. Untuk kuota nelp dan sms ke operator lain jika kuota sudah habis terpakai maka penggunaaan berikutnya berlaku tarif dasar. 
    9. Kuota conference berlaku untuk penggunaan aplikasi Microsoft Teams, Zoom, Google Meet, Classroom, Hangout, Google Maps & Office 365. 
    10. Untuk kuota conference jika sudah habis terpakai maka penggunaan berikutnya akan motong kuota utama dan jika kuota juga sudah habis maka pemakaian berikutnya akan berlaku tarif dasar. 
    11. Pelanggan dapat membeli Paket BIZ On yang sama dalam 1 periode 30 hari dan kuota akan diakumulasi. 
    12. Kuota internet Paket BIZ On dapat digunakan untuk paket XL Pass di808747#. 
    13. Pelanggan dapat menambah kuota internet atau kuota nelpon sms ke operator lain dengan membeli paket Booster melalui 808# atau MyXL. 
    14. Paket Booster hanya tersedia untuk jenis 1x berlangganan. 

     BAGIAN III - SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS LAYANAN MAJOO 

    1. Pelanggan XL SATU BIZ berhak mendapatkan aktivasi 1 akun Majoo sesuai pengajuan ke pihak XL. 
    2. Pelanggan XL SATU BIZ bersedia untuk dapat di hubungi oleh pihak MAJOO untuk dilakukan konfirmasi aktivasi akun MAJOO. 
    3. Paket Majoo akan aktif selama pelanggan berlangganan XL SATU BIZ, akun Majoo akan di non-aktifkan jika terdapat kejadian sebagaimana di tetapkan di pasal 3 Bagian I - Syarat Dan Ketentuan Khusus Layanan XL SATU BIZ. 
    4. Pelanggan sepenuhnya bertanggung jawab, tunduk, dan terikat terhadap setiap Ketentuan Penggunaan yang diterbitkan oleh setiap Prinsipal terkait.  Untuk menghindari keraguan, XL dan/atau Prinsipal berhak untuk melakukan perubahaan terhadap setiap Ketentuan Penggunaan dari waktu ke waktu selama jangka waktu Layanan; dan 
    5. Pelanggan menyetujui dan memberikan hak kepada XL untuk menyerahkan data Pelanggan kepada Prinsipal atau pihak lain yang ditunjuk oleh Prinsipal untuk kepentingan registrasi dan aktivasi Produk/Layanan Prinsipal yang disetujui oleh Pelanggan berdasarkan Formulir Pemesanan terkait, dan secara otomatis Pelanggan menyetujui untuk memberikan data Pelanggan tersebut untuk dikelola oleh Prinsipal untuk kepentingan penyediaan Produk/Layanan Prinsipal terkait. Untuk menghindari keraguan, Pelanggan melepaskan dan membebaskan XL atas setiap kejadian atau kerugian apapun yang mungkin timbul dari penyerahan data Pelanggan tersebut kepada Prinsipal terkait. 

     

    1.  Pelanggan akan dianggap mengetahui dan setuju untuk mematuhi Syarat dan Ketentuan Pokok berikut (sebagaimana berlaku): https://majoo.id/syarat-dan-ketentuan. 

    BAGIAN IV – SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 

    Pasal 1 – Definisi 

    Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian setiap kata atau istilah yang diawali dengan huruf kapital dengan pengertian sebagaimana berikut: 

    1.Biaya Layanan adalah harga yang harus dibayarkan oleh Pelanggan berdasarkan Jasa Telekomunikasi XL yang diberikan sesuai dengan Formulir Pemesanan yang telah disepakati oleh Para Pihak. 

    2. Customer Service adalah layanan yang disediakan oleh XL untuk melayani Pelanggan dalam kebutuhan informasi dan keluhan. Layanan pelanggan ini dapat dihubungi melalui telepon ke 820 atau 08170123442 (nomor non-XL), atau email ke: [email protected]  setiap hari selama 24 jam. 

    3. Deaktivasi atau Penghentian Layanan adalah pemutusan dan/atau penundaan Layanan oleh  XL yang disebabkan karena adanya pelanggaran ketentuan oleh Pelanggan atau adanya permintaan dari Pelanggan atau untuk tujuan kepatuhan terhadap Hukum Yang Berlaku. 

    4. Formulir Pemesanan adalah formulir pemesanan Layanan yang ditandatangani oleh Pelanggan, yang berisi rincian Layanan XL yang digunakan Pelanggan dan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini. 

    5. Gangguan adalah suatu keadaan yang menyebabkan Layanan tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan setelah dilakukan pengukuran secara teknis ditemukan adanya kerusakan. 

    6. Hukum Yang Berlaku adalah setiap undang-undang, peraturan, ordonansi, keputusan, kebijakan pemerintah yang mengikat, statuta atau perjanjian Republik Indonesia yang atau yang dikeluarkan Otoritas Terkait manapun yang berlaku untuk setiap Pihak yang berlaku sehubungan dengan penyediaan Layanan dan pelaksanaan kewajiban setiap Pihak terhadap hal-hal sebagaimana diatur dalam Perjanjian. 

    7. Jangka Waktu Perjanjian adalah jangka waktu berlaku dan mengikatnya ketentuan Perjanjian. 

    8. Jangka Waktu Layanan adalah waktu yang disetujui oleh Para Pihak untuk setiap Layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Formular Pemesanan dan/atau Berita Acara terkait. 

    9. Jaringan XL adalah jaringan telekomunikasi XL yang tersedia di Indonesia dengan wilayah jelajah nasional dan internasional. 

    10. Jasa Telekomunikasi XL adalah layanan jasa telekomunikasi yang dikelola oleh XL dan digunakan oleh Pelanggan berdasarkan Perjanjian, termasuk Layanan GSM, dan/atau jenis layanan lainnya yang ditawarkan dan dikelola oleh XL dari waktu ke waktu. 

    11. Ketentuan Penggunaan adalah ketentuan yang diberlakukan oleh Prinsipal sehubungan dengan penggunaan Produk/Layanan Prinsipal. 

    12. Koordinator adalah setiap perwakilan Pelanggan yang , bertindak sebagai penanggung jawab dalam hubungannya dengan pelaksanaan Perjanjian ini termasuk dan tidak terbatas pelaksanaan dari Formulir Pemesanan. 

    13. Layanan adalah setiap layanan Jasa Telekomunikasi XL yang disediakan dan diberikan oleh XL kepada Pelanggan dan sesuai kebutuhan Pelanggan sebagaimana disepakati oleh Para Pihak tercantum dalam Formulir Pemesanan yang merupakan bagian dan satu kesatuan dengan Perjanjian. 

    14. Pajak adalah seluruh pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Layanan berdasarkan hukum dan peraturan peundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai, dan jenis pajak lainnya), biaya-biaya, bea, retribusi, dan pungutan-pungutan, baik sekarang atau pun dikemudian hari, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh penerima pembayaran. 

    15. Pelanggan adalah suatu badan usaha perusahaan atau perseorangan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang menggunakan Jasa Telekomunikasi XL sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesanan. 

    16. Perjanjian adalah Perjanjian Berlangganan Jasa Telekomunikasi XL ini terdiri dari: 

    • Syarat dan Ketentuan Umum; 
    • Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan; dan 
    • Formulir Pemesanan Layanan terkait.

    Yang mana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan satu kesatuan bagian yang tidak dapat dipisahkan. 

    17. Pihak adalah Pelanggan atau XL dalam konteks Perjanjian ini, dan Para Pihak adalah keduanya secara bersama-sama. 

    18. Prinsipal adalah adalah setiap produsen dan/atau penyedia setiap Produk/Layanan Prinsipal. 

    19. PPn adalah Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu. 

    20. Produk/Layanan Prinsipal adalah setiap perangkat, software, dan/atau bentuk layanan lainnya yang melekat dan digunakan sehubungan dengan penggunaan Layanan yang disepakati oleh Pelanggan berdasarkan Formulir Pemesanan terkait, baik yang ditawarkan secara bundling atau terpisah oleh XL. 

    21. Syarat dan Ketentuan Umum adalah syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap Pelanggan maupun XL sehubungan dengan penyediaan Jasa Telekomunikasi XL yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian. 

    22. Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan adalah syarat dan ketentuan khusus Layanan terkait yang berlaku terhadap Pelanggan maupun XL sehubungan dengan penyediaan Layanan yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian. 

    23. Tagihan adalah rincian setiap Biaya Layanan yang menjadi kewajiban Pelanggan sebagaimana tercantum dalam setiap Formulir Pemesanan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada biaya bulanan dan/atau minimum komitmen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya meterai, biaya administrasi dan biaya tambahan lainnya sehubungan dengan penggunaan Layanan oleh Pelanggan, yang dikirim oleh XL secara periodik kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan Perjanjian. 

    24. Tanggal Efektif adalah tanggal penandatanganan Formulir Pemesanan yang ditandatangani oleh Pelanggan atau tanggal penggunaan Layanan oleh Pelanggan setelah dilakukan Aktivasi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan. 

    Pasal 2 - Ruang Lingkup 

    Penyediaan Layanan kepada Pelanggan baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sepanjang tersedianya jaringan XL sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan dan setiap Formulir Pemesanan yang ditandatangani oleh Pelanggan. 

    Pasal 3 - Persyaratan Administrasi 

    Pada saat dilakukan permohonan pemasangan baru, Pelanggan wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan oleh XL untuk memastikan status hukum Pelanggan berdasarkan Hukum Yang Berlaku sesuai dengan bentuk badan usaha Pelanggan.  

    Kelengkapan persyaratan administrasi akan menjadi dasar bagi XL dalam melakukan Aktivasi atas permohonan pemasangan baru dari Pelanggan. 

    Pasal 4 - Biaya Layanan dan Pembayaran 

    1. Biaya layanan adalah sebagaimana diatur dalam masing-masing Formulir Pemesanan yang disepakati oleh Pelanggan. Untuk menghindari keraguan, dalam hal terdapat perbedaan antara Biaya Layanan yang tercantum dalam Formulir Pemesanan untuk jenis Layanan yang sama, maka Biaya Layanan yang berlaku adalah Biaya Layanan yang tercantum dalam Formulir Pemesanan yang terbaru (dibuat berdasarkan tanggal yang terbaru) untuk jenis Layanan tersebut.
    2. XL akan menerbitkan Tagihan atas setiap Biaya Layanan sebagaimana diatur dalam masing-masing Formulir Pemesanan terkait. Untuk menghindari keraguan, Para Pihak sepakat bahwa keterlambatan penerbitan Tagihan tidak akan menghilangkan hak XL untuk menagihkan Biaya Layanan kepada Pelanggan dan Pelanggan wajib melakukan pembayaran atas setiap Tagihan tersebut sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini. 
    3. Biaya Layanan mulai berlaku efektif sejak Tanggal Efektif Layanan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan yang merupakan dasar yang sah bagi XL untuk mengeluarkan Tagihan. 
    4. Pelanggan wajib melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo tagihan di setiap bulan penagihan terkait melalui transfer, ATM, atau metode pembayaran lainnya yang disediakan oleh XL dari waktu ke waktu sebagaimana diinformasikan kepada Pelanggan. 
    5. Pelanggan wajib melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening XL sebagaimana disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan atau Formulir Pemesanan terkait. 
    6. Dalam hal Pelanggan terlambat melakukan pembayaran atas Tagihan, Pelanggan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan yang berlaku. 

     

    Pasal 5 – Pajak 

    1. Para Pihak memahami dan sepakat bahwa XL dan Pelanggan akan bertanggung jawab untuk pembayaran Pajak masing-masing dan/atau untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan Pajak tersebut. XL dan Pelanggan akan bertanggung jawab dan membayar semua jenis Pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 
    2. Pajak Penghasilan (PPh). Jika dipersyaratkan oleh Undang-Undang Pajak, Pelanggan akan memotong dan memungut pajak penghasilan dari pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan kepada XL. Pelanggan akan menerapkan tarif Pemotongan PPh sesuai dengan UU pajak yang berlaku dan arahan atau instruksi tertulis dari Direktor Jendral Pajak atau Kantor Pajak Indonesia. Jika XL keberatan terhadap tarif pemotongan PPH yang diterapkan oleh Pelanggan maka XL dapat mengajukan keberatan kepada Pelanggan dengan disertai dokumen sebagai berikut ; (a) Surat Penegasan berkekuatan hukum dari Direktur Jendral Pajak untuk transaksi terkait; atau (b) Surat Pengecualian Pajak berkekuatan hukum dari Kantor Pajak di Indonesia. 
    3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelanggan bertanggung jawab dan membayar XL atas PPN yang berkaitan dengan Perjanjian ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku. 
    4. XL akan menyerahkan Faktur Pajak Standar sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku. 
    5. Dalam hal Pelanggan merupakan Wajib Pungut (WAPU) Pajak, Pelanggan wajib melampirkan bukti setor PPN atau bentuk dokumen lainnya yang berlaku sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bukti pembayaran PPN (“Bukti Setor”) terkait kepada XL paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pembayaran diterima oleh XL. Apabila Pelanggan tidak dapat menyerahkan Bukti Setor dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, Pelanggan bertanggung jawab dan menjamin segala biaya, termasuk namun tidak terbatas pada denda, yang timbul terhadap XL sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran PPN dan/atau tidak tersedianya Bukti Setor terkait. 

     

    Pasal 6 - Pernyataan dan Jaminan Para Pihak 

    1. Pelanggan menjamin bahwa Layanan tidak akan dipergunakan selain dari maksud dan tujuan dari  Perjanjian atau dipergunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan Hukum Yang Berlaku, ketertiban umum, norma-norma sosial, kesusilaan atau hal-hal yang mendiskreditkan suatu agama, etnis atau golongan tertentu. 
    2. Para Pihak sepakat bahwa seluruh ketentuan Perjanjian harus diperlakukan secara rahasia (confidential), oleh karena itu tidak satupun informasi sehubungan dengan Perjanjian akan diberitahukan kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Pihak lain, kecuali yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian atau adanya permintaan dari instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan  perundang-undangan yang berlaku. 
    3. Dengan ditandatanganinya Formulir Pemesanan terkait, Pelanggan dianggap telah mengerti dan menerima seluruh syarat dan ketentuan Perjanjian, tanpa pengecualian. 
    4. Pelanggan menjamin bahwa setiap Formulir Pemesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelanggan dilakukan oleh perwakilan yang sah dan sebagaimana mestinya  berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Pelanggan sehingga berlaku secara sah, mengikat secara hukum dan merupakan kewajiban yang dapat diberlakukan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. 
    5. Tidak ada suatu ketentuan dalam Perjanjian yang mana salah satu Pihak merupakan pihak atau berdasarkan perjanjian mana salah satu Pihak mempunyai kewajiban, atau tidak ada suatu ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi salah satu Pihak, yang dilanggar dengan ditandatanganinya Perjanjian. 
    6. Pelanggan menjamin untuk membebaskan XL dari tanggung jawab, segala tuntutan, kerugian dan biaya yang timbul terhadap penyalahgunaan penggunaan Jasa Telekomunikasi XL dan atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Berlangganan ini oleh Pelanggan, termasuk namun tidak terbatas pada setiap segala tuntutan, kerugian dan biaya yang timbul atas pelanggaran terhadap Ketentuan Penggunaan yang berlaku bagi Pelanggan. 

     

    Pasal 7 - Jangka Waktu Perjanjian 

     Perjanjian berlaku sejak penandatanganan Formulir Pemesanan yang paling awal oleh Pelanggan dan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Layanan pada Formulir Pemesanan yang paling terakhir, kecuali diakhiri terlebih dahulu oleh Para Pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian. 

    Pasal 8 – Pengakhiran Perjanjian 

    1.Tanpa mengesampingkan Syarat dan Ketentuan Khusus dan/atau Formulir Pemesanan, Pelanggan dapat mengakhiri Jangka Waktu Layanan dan/atau Jangka Waktu Perjanjian ini kapanpun selama berlakunya Perjanjian ini atas persetujuan tertulis dari XL dengan ketentuan Pelanggan harus memberitahu secara tertulis kepada XL setidaknya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran, dengan ketentuan seluruh kewajiban terkait pengakhiran dari masing-masing Layanan terkait berdasarkan Perjanjian dipenuhi. 

    2. Dalam hal pengakhiran Jangka Waktu Layanan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan yang berlaku untuk Layanan terkait. Untuk menghindari keraguan, pengakhiran atau berakhirnya Jangka Waktu Layanan, tidak mengakibatkan berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian, Jangka Waktu Perjanjian akan terus berlaku sepanjang terdapat Jangka Waktu Layanan pada Formulir Pemesanan yang masih berlaku terhadap Pelanggan. 

    3. Pemberitahuan pengakhiran Jangka Waktu Layanan atau Jangka Waktu Perjanjian wajib dilakukan dengan mengirimkan permohonan pemutusan berlangganan melalui telepon ke 820 atau 08170123442 (nomor non-XL), atau email ke: [email protected]

    4. XL berhak untuk memutuskan Perjanjian ini secara seketika, atau memutuskan pelayanan kepada Pelanggan setiap saat apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: 

       a. Apabila ada biaya-biaya atau tunggakan yang belum dibayar oleh Pelanggan. 

       b. Apabila Pelanggan melakukan pelanggaran terhadap isi Perjanjian. 

       c. Apabila Pelanggan atau orang/badan lain menggunakan Layanan untuk suatu tujuan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan Hukum Yang Berlaku atau dengan cara apapun      atau sehubungan dengan atau untuk tujuan aktivitas apa pun yang akan atau dapat menyebabkan gangguan, pelecehan, atau gangguan dalam bentuk apa pun, atau dengan        cara lain, merugikan kepentingan siapa pun (termasuk XL dan afiliasinya) atau yang akan mengganggu penyediaan atau pengoperasian layanan telekomunikasi atau layanan          penyiaran oleh XL atau pemegang lisensi telekomunikasi atau penyiaran. 

      d. Apabila Pelanggan sengaja merusak, atau mengijinkan orang lain untuk merusak perangkat XL. 

      e. Apabila ada informasi yang diberikan Pelanggan tidak benar atau dibuat keliru. 

      f. Jika menurut pendapat otoritas yang berwenang atau Lembaga pemerintah yang relevan, penyediaan Layanan kepada Pelanggan tidak dapat dilakukan dengan dan untuk         alasan apa pun.

       g.Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis apabila terjadi keadaan atau peristiwa sebagai berikut: 

    • Salah satu Pihak atau Para Pihak melakukan pelanggaran terhadap salah satu atau semua kewajiban, aturan dan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan gagal melakukan perbaikan atas pelanggan tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. 
    • Terdapat perubahan-perubahan pada ketentuan pada Hukum Yang Berlaku yang mengakibatkan bahwa tindakan Para Pihak dalam melaksanakan Perjanjian atau Layanan tertentuan adalah bertentangan dengan hukum; atau 
    • Salah satu Pihak lainnya dinyatakan pailit. 

     

    5.Dalam pengakhiran Perjanjian berdasarkan pasal ini, yang mana terdapat Layanan  dengan Minimum Jangka Waktu Berlanggan, apabila pengakhiran Perjanjian dilakukan sebelum berakhirnya Minimum Jangka Waktu Layanan  maka Pelanggan berkewajiban membayar total sisa Minimum Jangka Waktu Layanan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan dan Formulir Pemesanan yang berlaku. 

    6.Pada kondisi dan Layanan tertentu yang disebutkan khusus pada bagian Jenis Layanan dimana XL meminjamkan Perangkat kepada Pelanggan, maka jika Pelanggan berhenti dari Layanan XL, wajib mengembalikan Perangkat ke XL Center atau Sales Agen yang ditunjuk XL dan membayar denda pengakhiran Layanan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan yang berlaku. 

    7.Dalam hal terjadi pemutusan atas Perjanjian, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga pemutusan atas Perjanjian ini akan berlaku secara efektif pada waktu yang disepakati oleh Para Pihak tanpa harus mendapatkan putusan hakim terlebih dulu. 

     

    Pasal 9 - Hak Kekayaan Intelektual 

    Para Pihak dilarang untuk menggunakan hak kekayaan intelektual dari Pihak lain Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada merek dagang, nama atau logo pihak lainnya baik yang belum dan/atau telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”) tanpa adanya persetujuan tertulis dari pihak pemilik merek dagang, nama maupun logo tersebut terlebih dahulu. 

    Pasal 10 - Perlindungan Data 

    1.Setiap Data XL dan seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang melekat pada Data XL adalah dan akan tetap menjadi milik XL. 

    2. Data XL sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah semua data dan informasi yang berkaitan dengan XL, dan operasionalnya, fasilitas, pelanggan, klien, pegawai, aset dan program dalam bentuk apapun dimana informasi itu ada dan baik yang dikirimkan, dimasukkan, disimpan, dihasilkan atau diproses sebagai bagian dari Perjanjian ini. 

    3. Pelanggan tidak boleh mengalihkan atau memberikan akses terhadap Data XL kepada pihak lain tanpa persetujuan dari XL. 

    4. Pelanggan hanya dapat menggunakan Data XL semata mata untuk keperluan pelaksanaan Perjanjian ini. 

    5. Pelanggan wajib dan harus memastikan bahwa setiap perwakilan/personil (termasuk pegawai dan pihak lain yang ditunjuk oleh Pelanggan untuk mewakili Pelanggan): 

    • Tidak menggunakan Data XL untuk tujuan lain selain sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. 
    • Tidak bermaksud untuk menjual, membiarkan untuk disewa, mengalihkan hak dalam  Data XL atau dengan cara lain menghancurkan Data XL; 
    • Melindungi dan menjaga Data XL sebagaimana Pelanggan akan melindungi dan menjadi datanya miliknya sendiri sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh XL sehubungan dengan penggunaan Data XL dari waktu ke waktu; 
    • Tidak membuat tersedianya Data XL mana pun kepada pihak ketiga selain dari yang disetujui oleh XL secara tertulis; 
    • Tidak mengeksploitasi Data XL secara komersil atau mengungkapkannya kepada pihak ketiga mana pun. 
    • Mengetahui bahwa XL akan memiliki seluruh Data XL yang diterima oleh XL atau Pelanggan. 

     

    Pasal 11 – Pernyataan dan Jaminan  

    Para Pihak bersama ini menyatakan dan menjamin: 

    1. Para Pihak adalah subjek hukum atau perusahaan atau badan usaha yang didirikan dan sah berdasarkan hukum negara masing-masing dan cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala ijin yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya.  
    2. Masing-masing Pihak bertindak atas kuasa penuh dan sesuai kapasitasnya di dalam perusahaan untuk membuat dan menandatangani Perjanjian dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum di dalam syarat dan ketentuan Perjanjian. 
    3. Masing-masing Pihak telah melakukan tindakan-tindakan perusahaan yang diperlukan dan tindakan lainnya untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian ini 
    4. Bahwa Perjanjian ini merupakan kewajiban yang sah, berlaku dan mengikat masing-masing Pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. 
    5. Para Pihak akan mensyaratkan para pegawainya untuk memelihara reputasi yang baik dari Pihak lainnya dan akan melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini secara tekun dan penuh dengan kejujuran dan tunduk serta patuh kepada permintaan, kebijakan, pedoman-pedoman, standard etika dan peraturan mengenai benturan kepentingan dari Para Pihak. 
    6. Masing-masing Pihak akan melindungi, mempertahankan dan menjamin untuk membebaskan Pihak lainnya sepenuhnya dari dan atas segala tuntutan yang diajukan oleh setiap personil dan atau para pegawainya sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama berdasarkan Perjanjian ini. 
    7. Para Pihak akan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya. 
    8. Para Pihak akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu  1 (satu) hari kerja sejak diketahuinya suatu kasus penipuan yang melibatkan para pegawainya dan akan bekerjasama dengan Pihak lainnya dalam penyelidikan tindakan tersebut dan akan memberikan hukuman/sanksi kepada para pegawainya dimaksud yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undanagn yang berlaku. 
    9. Para Pihak akan bekerjasama penuh dalam penyelesaian kasus penipuan dan akan bertanggung jawab serta membebaskan Pihak lainnya sepenuhnya atas setiap perbuatan yang diambil pegawai salah satu Pihak yang diduga telah melakukan perbuatan illegal atau melanggar hukum semasa pelaksanaan Perjanjian. 
    10. Para Pihak menyetujui dan menjamin tidak akan membuka/membocorkan data/informasi rahasia yang berada dalam penguasaan atau pengetahuan mereka. 
    11. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat Para Pihak dan Para Pihak telah memperoleh semua lisensi-lisensi/ijin-ijin yang diperlukan dari instansi yang berwenang dan masing-masing pihak yang menandatangani Perjanjian ini merupakan pihak yang berwenang untuk bertindak mewakili dan atas nama perusahaan/perseroannya masing-masing berdasarkan anggaran dasarnya dan/atau telah memperoleh berpersetujuan-persetujuan korporasi/perseroan untuk menandatangani Perjanjian ini. 
    12. Tidak ada suatu ketentuan dalam suatu perjanjian yang mana salah satu Pihak merupakan pihak, atau berdasarkan perjanjian mana salah satu Pihak mempunyai kewajiban, atau tidak ada suatu ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi  salah satu Pihak, yang dilanggar dengan ditandatanganinya Perjanjian ini. 
    13. Tidak ada data/ informasi yang disampaikan secara tertulis atau dengan cara lain dari salah satu Pihak dalam Perjanjian ini kepada pihak lainnya yang memuat suatu ketidakbenaran dan semua data/informasi tersebut adalah benar per tanggal Perjanjian ini. 
    14. Pelanggan membebaskan XL  dari tanggung jawab, segala tuntutan, kerugian dan biaya yang timbul terhadap penyalahgunaan penggunaan Layanan telekomunikasi XL berdasarkan Perjanjian ini. 
    15. Bahwa hasil kerjasama yang dimaksud dalam ruang lingkup Perjanjian ini dilarang untuk dipergunakan selain dari maksud dan tujuan dari Perjanjian ini atau dipergunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan ketertiban umum, norma-norma sosial, kesusilaan atau hal-hal yang mendiskreditkan suatu agama, etnis atau golongan tertentu. 

     

    Pasal 12 Ganti Rugi dan Pembatasan Tanggung Jawab 

    1.Dengan tunduk pada ketentuan Pasal 12 ayat (2), (3), (4), dan (5) Perjanjian, masing-masing Pihak wajib membayar ganti rugi dan membebaskan Pihak yang lainnya atas segala kerusakan, kerugian atau pengeluaran biaya yang diderita oleh Pihak yang menderita kerusakan atau kerugian (termasuk biaya penasehat hukum dan biaya pengadilan) yang terbukti sebagai akibat langsung dari (i) pelanggaran/kesalahan dari Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan persyaratan, jaminan, persetujuan atau kewajiban lain dalam Perjanjian ini; (ii) kerusakan terhadap properti, cedera pribadi, dan kematian yang disebabkan kelalaian atau kesalahan yang disengaja; (iii) pelanggaran terhadap hukum yang berlaku; atau (vi) segala permintaan, tuntutan atau ganti rugi dari pihak ketiga, termasuk lembaga pemerintah yang berwenang atau Prinsipal,  atas setiap pelanggaran atau dugaan pelanggaran sehubungan dengan penggunaan Layanan oleh Pelanggan. 

    2.Ketentuan ganti rugi yang diuraikan pada Pasal 12 ini tidak berlaku atas kerugian atau kerusakan tidak langsung ataupun lanjutannya atau yang disebabkan kejadian Force Majeure. 

    3.Dalam hal apa pun, Pelanggan dan XL tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan tidak langsung, insidental, konsekuensial yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. 

    4.XL tidak akan bertanggung jawab dengan cara apa pun kepada Pelanggan mana pun, baik menurut hukum, dan apakah tanggung jawab tersebut didasarkan pada pelanggaran kontrak, ganti rugi atau jaminan (tersurat, tersirat atau sebaliknya), atau dalam kesalahan (termasuk kelalaian dan pelanggaran kewajiban hukum) atau sebaliknya, untuk:

    5.Tanggung jawab tunggal XL dan hak perbaikan satu-satunya bagi Pelanggan sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang timbul dari pelaksanaan kewajiban atau kegagalan XL untuk menyediakan Layanan (termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan, kelalaian, interupsi, kegagalan transmisi atau penyediaan koneksi, kekeliruan, penundaan, atau cacat lainnya) sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini adalah sebatas nilai Restitusi yang menjadi hak Pelanggan sebagaimana diatur dalam Formulir Pemesanan untuk Layanan terkait. 

    • Setiap cacat, kekurangan, penurunan kualitas, kegagalan, keterlambatan, gangguan, penghentian atau gangguan atau dari setiap Layanan atau sinyal atau data apa pun yang dikirimkan sebagai bagian dari Layanan apa pun, apa pun penyebabnya atau timbul (termasuk di mana pelanggaran keamanan terdeteksi atau dicurigai); 
    • Setiap cacat, kekurangan, kerusakan atau kegagalan dalam atau dari Perangkat Lunak XL atau peralatan apa pun atau sistem, apa pun yang menyebabkan atau timbul, atau ketidakcocokan atau ketidaksesuaian perangkat mana pun dalam kaitannya dengan atau dalam hubungannya dengan perangkat lunak, sistem atau peralatan lainnya, (baik digunakan, dipelihara atau dioperasikan oleh Pelanggan tersebut atau orang lain) 
    • Apapun yang menyebabkan atau menimbulkan kehilangan, kerusakan, atau penghapusan data atau informasi apa pun (baik milik, disediakan oleh atau ke atau disimpan oleh Pelanggan tersebut atau sebaliknya) dikirim ke atau disimpan dalam sistem atau peralatan (baik dipelihara atau dioperasikan oleh XL atau tidak, Pelanggan tersebut atau orang lain); 
    • Penyimpanan, pengumpulan, penggunaan, pengungkapan dan / atau publikasi oleh XL atau orang lain, dengan cara apa pun dan untuk tujuan apa pun, informasi atau data apa pun (a) yang berkaitan dengan Pelanggan tersebut, Nomor Layanan apa pun (termasuk Nomor Layanan Tidak Terdaftar), Akun apa pun, atau penggunaan Layanan apa pun, (b) ditransmisikan melalui penggunaan Layanan apa pun, atau (c) yang disediakan oleh Pelanggan tersebut ke Layanan Pemberi; dan / atau 
    • Kesalahan, kelalaian, atau ketidak-akuratan dalam informasi apa pun yang disediakan oleh XL, baik kepada Pelanggan atau pihak lain, dan baik dalam publikasi apa pun atau sebagai bagian dari atau sehubungan dengan Layanan. 

    6. Pelanggan harus sepenuhnya mengganti kerugian dan membebaskan XL setiap saat terhadap semua tindakan, klaim, proses, biaya (termasuk biaya hukum yang dikeluarkan oleh XL dalam membela tindakan, klaim, atau proses hukum tersebut), tanggung jawab, kerugian, dan kerusakan apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan atau karena: 

    • Penggunaan Layanan (baik dengan atau tanpa otorisasi dan / atau izin Pelanggan) dari Layanan apa pun yang dilanggan oleh atau diberikan kepada Pelanggan; 
    • Kerusakan apa pun pada setiap peralatan yang dioperasikan atau digunakan, atau gangguan apa pun dengan penyediaan atau pengoperasian layanan telekomunikasi atau layanan penyiaran, oleh XL yang timbul dari pemasangan dan / atau penggunaan perangkat apa pun oleh Pelanggan atau orang lain (baik dengan atau tanpa otorisasi dan / atau izin dari Pelanggan); 
    • Gambar, materi, atau pernyataan apa pun yang diterbitkan atau diedarkan oleh Pelanggan atau siapa pun selama penggunaan Layanan apa pun yang diberikan kepada Pelanggan, atau Perangkat oleh Pelanggan; 
    • Kerugian atau kerusakan apa pun atau modifikasi atau perubahan apa pun dari Perangkat atau pelanggaran batasan lisensi apa pun berdasarkan Hukum Yang Berlaku, apa pun yang disebabkan atau terjadi kapan saja setelah Layanan disediakan oleh XL kepada Pelanggan atau setiap orang yang ditunjuk oleh Pelanggan. 

    Pasal 13 Pengalihan Hak 

    Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada hak dan kewajiban para pihak, tidak dapat dialihkan ke pihak ketiga lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. 

    Pasal 14 Force Majeure 

    1. Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan Perjanjian ini oleh salah satu atau Para Pihak, tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap isi Perjanjian ini apabila hal tersebut terjadi karena keadaan Force Majeure.  
    2. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang dengan segala daya dan upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh Pihak yang mengalaminya yang antara lain adalah sebagai berikut: petir, fiber cut, bencana alam, wabah penyakit, pemberontakan/ huru-hara/ perang, kebakaran,sabotase, pemogokan umum, peraturan dan atau larangan pemerintah yang tidak dapat dituntut.  
    3. Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya peristiwa yang dianggapnya sebagai Force Majeure tersebut, kurun waktu yang sama juga berlaku pada  saat berakhirnya peristiwa dimaksud. 
    4. Tidak adanya pemberitahuan hingga lewatnya waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat 3 diatas, mengakibatkan Pihak yang lain yang tidak mengalami peristiwa Force Majeure berhak untuk tidak mengakui adanya peristiwa keadaan kahar tersebut. 
    5. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak yang lainnya. 

    Pasal 15 - Hukum yang berlaku 

    Pelaksanaan Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. 

    Pasal 16 Domisili dan Penyelesaian Perselisihan 

    1. Para pihak sepakat segala perbedaan interprestasi dan/atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh dan antara Para Pihak. 
    2. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari perbedaan interprestasi dan/atau perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (yang berlokasi di Wahana Graha Lt. 1&2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760)  yang berlaku pada tanggal Perjanjian. Tempat arbitrase dilangsungkan di Jakarta dan dilakukan dalam bahasa Indonesia. Para Pihak setuju bahwa Keputusan BANI adalah bersifat final dan mengikat. 
    3. Selama proses penyelesaian, Para Pihak tetap berkewajiban untuk melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian. 

    Pasal 17 Lampiran – Lampiran 

    Perjanjian ini disertai dengan lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.  

    Pasal 18 – Penunjukan Perwakilan Pelanggan  

    Sehubungan dengan penyediaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Formulir Pemesanan, Pelanggan menyatakan bahwa Pelanggantelah menunjuk Koordinator sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesanan, dan Pelanggan sepakat untuk menjamin dan mengakui setiap tindakan dari perwakilannya tersebut sebagai tindakan yang mengikat Pelanggan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini. 

    Pasal 19 - Keberlakuan Perjanjian 

     Dalam hal terdapat pertentangan antara ketentuan yang tercantum pada Perjanjian ini, Pernyataan Kerja, dan Formulir Pemesanan, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan urutan keberlakuan sebagai berikut: 

    1. Formulir Pemesanan; 
    2. Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan; dan 
    3. Syarat dan Ketentuan Umum. 

    Pasal 20 – Ketentuan lain 

    1. Hal-hal lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditentukan kemudian dalam suatu bentuk tertulis yang dibuat khusus untuk itu dan ditandatangani oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 
    2. XL dapat mengubah, melakukan variasi, atau menambah Syarat dan Ketentuan Umum dan Syarat dan Ketentuan Khusus Layanan (seluruh atau bagian mana pun dari syarat dan ketentuan tersebut) dengan memberikan pemberitahuan kepada Pelanggan dan setiap perubahan, variasi, atau tambahan tersebut akan berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan tersebut, dengan publikasi dalam yang dipasang di situs web Internet XL atau dengan cara lain yang dianggap sesuai oleh Layanan. Penyedia, akan memberikan pemberitahuan yang baik dan cukup kepada Pelanggan oleh Penyedia Layanan dan akan dianggap telah diterima oleh Pelanggan pada tanggal publikasi tersebut, posting atau mempublikasikan pemberitahuan tersebut, sebagaimana berlaku. Pelanggan, dengan terus menggunakan Layanan apa pun setelah ada pemberitahuan tentang perubahan, perubahan, atau tambahan apa pun yang diberikan oleh XL, akan dianggap telah setuju untuk terikat oleh syarat dan ketentuan Perjanjian sebagaimana telah diubah, bervariasi, atau ditambah. 
    3. Apabila salah satu ketentuan di dalam Perjanjian ini oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang lainnya dinyatakan menjadi tidak sah atau tidak berlaku secara keseluruhan atau sebagian, maka legalitas, keabsahan dan keberlakuan ketentuan lainnya Perjanjian ini tidak akan menjadi terpengaruhi. Para Pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut. 
    4. Kegagalan atau keterlambatan salah satu Pihak dalam Perjanjian ini dalam melaksanakan hak, kuasa atau perbaikan di dalam Perjanjian ini bukan berarti pengesampingan atas hal-hal tersebut maupun pengesampingan atas wanprestasi terhadap ketentuan Perjanjian ini atau pengesampingan pelanggaran-pelanggaran yang mengikutinya. 
    5. Perjanjian ini mengikat para pelaksana, administrator, pengurus, pengganti dan penerima hak dari masing-masing Pihak atas segala janji-janji dalam Perjanjian ini, dan tidak dapat diubah kecuali dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. 
    6. Ketentuan-ketentuan Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan sebagai penunjukan salah satu Pihak sebagai agen atau perwakilan dari pihak lainnya. Perjanjian ini juga tidak dapat diartikan menjadi suatu pengikatan kemitraan dalam bentuk apapun. 

    Related Solutions

    Read Related Articles

    Optimize Your Business Now!

    Reach us out for any questions & collaborations.

    0 of 300 characters