Apakah perseroan membayar dividen (interim dan final/tahunan) secara adil dan tepat waktu; yaitu, seluruh pemegang saham diperlakukan setara dan dibayar dalam 30 hari setelah (i) diumumkan untuk dividen interim dan (ii) disetujui oleh pemegang saham pada RUPS untuk dividen final. Jika perusahaan telah menawarkan Scrip dividend, apakah perusahaan membayar dividen tersebut dalam waktu 60 hari?
Perseroan melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham secara adil dan tepat waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembagian dividen tahun buku 2022, XL Axiata mengacu kepada (i) UU No. 40/2007 (UUPT); (ii) Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas; (iii) SK Direksi BEI No. Kep-00023/BEI/03-2015; (iv) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, dan ketentuan terkait lainnya untuk tata cara pembagian dividen tersebut.
Informasi Dividen
Halaman 75
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan?
Pemegang saham dalam hal ini memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan. XL Axiata mengacu kepada (i) Pasal 19 UUPT dan (ii) Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa setiap perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari saham XL Axiata dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Ringkasan Risalah - Hasil Keputusan RUPSLB 10 Agustus 2022:
Ringkasan Risalah - Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara RUPSLB 10 Agustus 2022
Anggaran Dasar
Halaman 121-122
Pemegang saham terlibat dalam persetujuan atas saham tambahan. Sesuai peraturan OJK yang berlaku penambahan modal dengan atau tanpa hak memesan efek terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPS.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Pasal 13 Anggaran Dasar XL Axiata maka penggabungan, pembubaran maupun pengalihan Perseroan wajib disetujui oleh RUPS.
Halaman 119
Berdasarkan Pasal 96 UUPT, RUPS memiliki kewenangan untuk menyetujui remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Ringkasan Risalah RUPST 22 April 2022
Ringkasan Risalah RUPST 5 Mei 2023:
Halaman 120
Perseroan memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menominasi Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan Kebijakan Nominasi Senior Executive XL Axiata yang mengatur bahwa kandidat Direksi Maupun Dewan Komisaris dapat diajukan oleh Pemegang Saham kepada Komite Nominasi dan Remunerasi dengan tidak membedakan antara Pemegang Saham mayoritas maupun minoritas.
Kebijakan Nominasi
Halaman 136
Halaman 169
Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar pengangkatan Dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Ringkasan Risalah RUPSLB 10 Agustus 2022
Halaman 122-123
XL Axiata telah mengungkapkan prosedur pemungutan suara dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Rapat yang dipublikasikan di hari yang sama dengan pemanggilan RUPS.
Tata Tertib dan Risalah RUPST 22 April 2022:
Tata Tertib dan Risalah RUPST RUPSLB 10 Agustus 2022:
Tata Tertib dan Risalah RUPST 5 Mei 2023:
Halaman 120-122
Dalam RUPS kesempatan bagi Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan diungkapkan dalam:
Dalam RUPST 5 Mei 2023 pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Risalah Rapat (Akta Notaris) RUPST 5 Mei 2023:
XL Axiata pengungkapkan hasil pemungutan suara yang mencakup suara setuju, suara tidak setuju, abstain dan total suara setuju di catat dalam:
Ringkasan Risalah - Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara RUPST 5 Mei 2023:
Daftar Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi dituangkan dalam:
Ringkasan Risalah - Daftar Hadir Manajemen RUPST 5 Mei 2023:
Halaman 121
XL Axiata mengungkapkan informasi kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris dalam RUPS sebagaimana diungkapkan dalam website Perusahaan dan Laporan Tahunan 2022.
Ringkasan Risalah - Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara RUPSLB 10 Agustus 2022:
Ringkasan Risalah - Daftar Hadir Manajemen RUPST April 2022:
XL Axiata tunduk kepada POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan Pasal 11 Anggaran Dasar, dalam pemungutan suara maka suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Pemungutan suara oleh Pemegang Saham yang tidak hadir tidak dapat dilaksanakan kecuali apabila diwakilkan. Apabila pemegang saham telah memberikan suaranya secara elektronik sebelum RUPS dilaksanakan, maka sesuai POJK 16/2020, pemegang saham tersebut dianggap sah menghadiri RUPS
Tata Tertib dan Risalah Rapat RUPST 22 April 2022:
Tata Tertib dan Risalah Rapat RUPSLB 10 Agustus 2022:
Tata Tertib dan Risalah Rapat RUPST 5 Mei 2023:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar dan Tata Tertib RUPS, pada RUPST 22 April 2022, RUPSLB 10 Agustus 2022, dan RUPST 5 Mei 2023 suara dari Pemegang Saham yang ikut dalam pemungutan suara dikumpulkan dan dihitung oleh Biro Administrasi Efek di hadapan Notaris.
Perusahaan telah menerapkan penggunaan e-Proxy dan e-Voting melalui aplikasi eASY.KSEI milik KSEI untuk setiap pelaksanaan RUPS.
Untuk perhitungan dan/atau validasi Suara, Perusahaan telah menunjuk 2 (dua) pihak, yaitu:
informasi tersebut di atas telah diungkapkan di Tata Tertib RUPS dan tercantum dalam Akta Berita Acara RUPS yang terdapat pada situs web Perseroan.
Tata Tertib RUPSLB 10 Agustus 2022:
Tata Tertib RUPST 5 Mei 2023:
Risalah Rapat (Akta Notaris) RUPST 22 April 2022 dan RUPSLB10 Agustus 2022:
Halaman 120-121
Perseroan tunduk kepada Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 terkait pengumuman hasil keputusan RUPS. Pengumuman hasil RUPS tersebut juga mencakup hasil pemungutan suara.
Rekapitulasi dan Risalah Rapat RUPST 22 April 2022:
Rekapitulasi dan Risalah Rapat RUPSLB 10 Agustus 2022:
Rekapitulasi dan Risalah Rapat RUPST 5 Mei 2023:
N/A
Perseroan tunduk pada Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 terkait dengan pemanggilan RUPS.
Yang mana ketiga pemanggilan tersebut dilaksanakan 21 hari sebelum pelakasanaan RUPS.
Pemanggilan RUPST 22 April 2022 dan RUPSLB 10 Agustus 2022:
Pemanggilan RUPST 5 Mei 2023:
XL Axiata menyediakan penjelasan untuk setiap mata acara RUPS pada saat pemanggilan RUPS. Perseroan tunduk kepada Pasal 17 ayat (2) POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat (7) Anggaran Dasar dimana Perseroan wajib menyebutkan Mata Acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut pada saat pemanggilan rapat.
XL Axiata tunduk kepada Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar, dimana Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Informasi terkait hak pemegang saham untuk mengusulkan mata acara rapat terdapat dalam:
Pasar Dapat Mengawasi Perusahaan secara Efisien dan Transparan.
Perseroan tunduk kepada UUPT dan peraturan pasar modal yang berlaku terkait penggabungan usaha atau pengambilalihan.
Keterbukaan Informasi
Pelaksanaan Hak Kepemilikan Saham oleh Pemegang Saham Termasuk Institusi Investor wajib terfasilitasi.
XL Axiata memiliki Kebijakan Komunikasi Terintegrasi yang mengatur tentang Komunikasi dengan Pemegang Saham dan Investor.
Di dalam Laporan Tahunan 2022, Perseroan juga mendorong pemegang saham untuk terlibat dengan Perseroan dengan memberikan akses informasi, kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau meminta data melalui Hubungan Investor atau Sekretaris Perusahaan, kecuali pertanyaan atau data yang merupakan informasi rahasia.
Kebijakan Komunikasi Terintegrasi
Hubungi Kami
Halaman 197, 252, 296
Apakah saham biasa perusahaan memiliki suara yaitu satu suara per satu suara
XL Axiata tunduk pada Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar, bahwa setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan satu suara.
Tata Tertib RUPS 2022
Tata Tertib RUPS 2023:
Apakah setiap keputusan pada RUPS terkini hanya untuk satu hal per keputusan. Contohnya tidak ada satu keputusan untuk beberapa hal?
XL Axiata menerapkan untuk setiap keputusan RUPS hanya untuk satu perihal saja atau satu mata acara rapat saja.
Rapat Umum Pemegang Saham 2022:
Rapat Umum Pemegang Saham 2023:
Pemanggilan RUPS Perseroan tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dimana dipublikasikan di hari yang sama, XL Axiata tunduk pada Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat 17 Anggaran Dasar, bahwa pemanggilan RUPS dapat juga diakses melalui situs web XL Axiata yang tersaji dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Profil Direksi dan Dewan Komisaris yang akan ditunjuk atau ditunjuk kembali diungkapkan dalam bahan mata acara RUPS. XL Axiata tunduk pada Pasal 18 ayat 4 POJK 15/2020, dimana daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat diumumkan di situs web Perseroan pada saat pemanggilan RUPS.
Mata Acara ke-3 RUPSLB 2022:
Mata Acara ke-6 RUPST 2023:
Halaman. 122-123
Penunjukan dan penujukan kembali auditor Perseroan di identifikasikan secara jelas di dalam bahan mata acara RUPS. XL Axiata tunduk pada Pasal 13 ayat 1 POJK 13/2017, bahwa penunjukan auditor wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris.
Mata Acara ke-3 RUPST 2022:
Mata Acara ke-3 RUPST 2023:
XL Axiata tunduk pada Pasal 23 ayat 1 POJK 15/2020, guna mengakomodir kehadiran pemegang saham yang diwakilkan, XL Axiata telah menyediakan Surat Kuasa Menghadiri Rapat di situs web pada hari/tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPS. Sesuai dengan Pasal 27 POJK 15/2020, XL Axiata juga memberikan alternatif pemberian kuasa secara elektronik kepada pemegang saham melalui sistem eASY.KSEI.
Surat Kuasa Menghadiri Rapat 2022:
Surat Kuasa Menghadiri Rapat 2023:
XL Axiata memiliki kebijakan yang dengan tegas melarang adanya perdagangan oleh orang dalam bentuk pelarangan bagi karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk memberikan informasi material kepada publik dalam periode Blackout maupun pelarangan dalam menyebarkan informasi data XL Axiata yang bersifat rahasia maupun informasi yang menggambarkan kondisi XL Axiata dimasa mendatang termasuk didalamnya prospek usaha atau strategi XL Axiata.
Kebijakan Blackout dan Kebijakan Komunikasi Terintegrasi
Halaman. 218
Direksi dan/atau Dewan Komisaris diwajibkan untuk melaporkan transaksi mereka pada saham Perseroan. XL Axiata tunduk pada Pasal 3 ayat 2 POJK 11/2017, dimana setiap perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya kepemilikan/setiap perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka atau paling lambat 5 (lima) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka apabila pelaporan dilaksanakan melalui Kuasa yang ditunjuk.
XL Axiata mengatur lebih lanjut dalam Kebijakan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris yang diungkapkan dalam situs web.
Kebijakan Kepemilikan Saham dan Dewan Komisaris
KI Kepemilikan Saham Tertentu 2022
KI Kepemilikan Saham Tertentu 2023:
Halaman 178
XL Axiata memiliki kebijakan dalam bentuk Board Manual, yang mewajibkan seluruh benturan kepentingan dari setiap transaksi atau Aksi Korporasi harus dinyatakan dalam Rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi maupun Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang bersangkutan tidak dapat ikut serta dalam rapat.
Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 16 ayat (17) dan Pasal 19 ayat (18) Anggaran Dasar
Board Manual dan Kode Etik
Halaman 194
XL Axiata memiliki beberapa kebijakan yang mengatur mengenai Transaksi Pihak Terkait, antara lain terdapat pada:
dimana Komite Audit berperan dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan related party transaction, termasuk untuk melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
Dan Dewan Komisaris dalam hal ini melakukan kajian dan keputusan atas transaksi Perseroan berdasarkan jenis dan nilai transaksi berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Piagam Komite Audit
Halaman 146
Kebijakan dimaksud diatur dalam Pasal 16 ayat (17) dan Pasal 19 ayat (18) Anggaran Dasar dan Board Manual.
Dalam Board Manual XL Axiata, seluruh benturan kepentingan dari setiap transaksi atau Aksi Korporasi harus dinyatakan dalam rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi maupun Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang bersangkutan atau memiliki kepentingan tidak dapat ikut serta dalam rapat.
Merujuk pada Kebijakan Remunerasi Senior Executive yang berlaku di XL Axiata, maka XL Axiata melarang adanya pinjaman kepada anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.
Ringkasan Kebijakan Remunerasi
Laporan Keuangan Tahunan
Halaman 76
Halaman 298 (Halaman Terakhir)
XL Axiata tunduk pada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dimana transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh para Pemegang Saham Independen di dalam RUPS.
Laporan Tahunan 2022
Keberadaan dan ruang lingkup upaya perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan pelanggan?
XL Axiata tunduk pada UU No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan UU No. 36/1999 mengenai Telekomunikasi, XL Axiata berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, antara lain, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, hak supaya keluhan mereka didengar dan perselisihan diselesaikan, dan hak untuk mendapatkan pelayanan baik dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif. Perlindungan Konsumen tercakup dalam bagian Tata Cara Prosedur Peluncuran Produk Layanan dimana sosialisasi khususnya kepada customer service dan sales diberikan informasi yang memadai terhadap produk tersebut untuk dapat di teruskan kepada konsumen.
XL Center
Laporan Keberlanjutan
Halaman. 242
Ringkasan Kebijakan Pengadaan
Halaman 218
XL Axiata memiliki Komitmen Keberlanjutan, dimana ekosistem usaha dan pencapaian kinerja tidak akan berjalan tanpa ada hubungan timbal balik positif dengan masyarakat umum dan pemangku kebijakan. Sebagai perusahaan telekomunikasi terkemuka, XL Axiata menyadari tanggung jawabnya sosialnya kepada publik dan mewujudkan hal ini melalui berbagai program keberlanjutan.
Informasi ini juga telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022.
Pilar Keberlanjutan:
Halaman. 52
Halaman 224
XL Axiata mengungkapkan informasi ini melalui Laporan Tahunan 2022.
Melalui strategi keberlanjutan XL Axiata dalam 4 pilar, Building Prosperity, Nurturing People, Process Excellence dan Planet & Society, XL Axiata telah melaksanakan beberapa aktivitas untuk berinteraksi dengan komunitas, diantaranya sebagai berikut:
XL Axiata ABAC Policy Statement
Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi XL Axiata
Halaman 212
XL Axiata merancang sebuah peta perjalanan untuk mewujudkan perusahaan ini menjadi sebuah perusahaan berkelanjutan di bawah empat pilar keberlanjutan yaitu Building Prosperity, Nurturing People, Process Excellence dan Planet & Society. XL Axiata dalam hal ini juga memiliki laporan yang terpisah yang menginformasikan tentang isu-isu social, ekonomi dan lingkungan sebagaimana di deskripsikan dalam Laporan Keberlanjutan.
Halaman 52
Apakah perusahaan menyediakan kontak detil melalui situs web atau Laporan Tahunan perusahaan, sehingga para pemangku kepentingan (seperti nasabah, pemasok, masyarakat, dst) dapat menyampaikan masalah dan/atau keluhan atas kemungkinan pelanggaran hak mereka?
Detil kontak dimaksud dapat ditemukan di situs web dan laporan tahunan XL Axiata.
Di setiap Landing Page Situs Web
Halaman 252
Halaman 104
Halaman 233
Selama tahun 2022, Perseroan telah menginvestasikan lebih kurang Rp 5 Miliar untuk pelatihan dan Pengembangan karyawan. Program pelatihan dan pengembangan Human Capital dirancang untuk memastikan karyawan memiliki kompetensi dan talenta yang dibangun dengan etos modern, tangkas, dan digital. Hal tersebut diperlukan untuk menumbuhkembangkan bisnis Perseroan saat ini dan masa mendatang.
pada tahun 2022 terdapat sepuluh bidang kompetensi utama yang menjadi fokus kegiatan pendidikan dan pengembangan Perseroan. Pelatihan untuk bidang-bidang ini dilaksanakan melalui sesi daring, Electronic Learning Management System (e-LMS), dan aplikasi lainnya.
Bekerja di XL Axiata
Halaman 103
Perseroan memiliki kebijakan mengenai remunerasi. Salah satu kebijakan yang dimiliki XL Axiata yang mengatur mengenai kompensasi/penghargaan bagi Senior Manajemen adalah Kebijakan Remunerasi.
Selain itu, XL Axiata memiliki program Insentif Jangka Panjang yang merupakan program kepemilikan saham bagi karyawan/manajemen.
Halaman 104 & 144
XL Axiata telah memiliki Kebijakan Whistleblowing yang memuat prosedur pengaduan oleh karyawan dan pemangku kepentingan lainnya terkait dugaan perilaku ilegal dan tidak etis melalui saluran SPEAK UP.
Kebijakan Whistleblowing
Sistem Whistleblowing
Halaman 211
Perlindungan atas Whistleblower tercakup dalam Kebijakan Whistleblowing mencakup antara lain Identitas Pelapor; Kerahasiaan isi laporan; dan Ancaman, intimidasi atau perlakuan lain yang membahayakan yang dilakukan oleh terlapor.
Apakah informasi kepemilikan saham mengungkapkan identitas beneficial owners, dengan kepemilikan saham 5% atau lebih?
Informasi kepemilikan saham XL Axiata yang mengungkapkan identitas beneficial owners dengan kepemilikan saham 5% atau lebih dapat ditemukan di Struktur Grup & Kepemilikan atau di Detail Pemegang Saham.
Struktur Grup & Kepemilikan
Halaman 283
XL Axiata telah mengungkapkan kepemilikan secara langsung/ tidak langsung dari pemegang saham mayoritas.
Melalui Laporan Bulanan Registrasi Efek, XL Axiata mengungkapkan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris (langsung/tidak langsung) di Situs Web Bursa Efek Indonesia. Perseroan juga mengungkapkan kepemilikan saham tersebut dalam Laporan Tahunan 2022
Halaman 278
XL Axiata mengungkapkan kepemilikan saham oleh manajemen senior baik langsung maupun tidak langsung yang terdapat dalam Laporan Tahunan 2022.
Halaman 284
Tujuan Perusahaan
XL Axiata memiliki Misi dan Tujuan perusahaan dan Aktivitas Bisnis yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022.
Tujuan, Visi dan Nilai Inti
Halaman 17
Ikhtisar Keuangan 5 Tahun
Halaman 63
Halaman 298 (terakhir)
Indikator Kinerja Non Keuangan dapat mengacu kepada:
Laporan Berkelanjutan
Halaman 102-108
Halaman 96-101
Halaman 112
Halaman 233-241
Kebijakan Dividen XL Axiata pada saat ini adalah yang sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Rapat Dewan Komisaris No.1/11 tanggal 28 Januari 2011 dan diinformasikan kepada Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 14 April 2011. Kebijakan Dividen diungkapkan dalam situs web Perseroan dan Laporan Tahunan 2022.
Ringkasan Kebijakan Dividen
Biografi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata dapat ditemukan di Situs web XL Axiata dan Laporan Tahunan 2022.
Pimpinan Kami
Halaman 126-133
Halaman 162-167
Kehadiran masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris maupun Rapat Direksi dapat ditemukan dalam Laporan Tahunan 2022.
Halaman 138-141
Halaman 171-176
Total remunerasi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat ditemukan dalam Laporan Tahunan 2022.
Halaman 145
Pada Laporan Tahunan telah memuat pernyataan Dewan Komisaris atas penerapan tata Kelola Perusahaan yang baik.
Pada bagian GCG pada Laporan Tahunan, juga telah dimuat pemenuhan kepatuhan terhadap implementasi tata kelola Perusahaan dan pada tahun 2022 tidak terdapat pelanggaran terhadap kepatuhan tata Kelola perusahaan.
Halaman 28-29
Halaman 213 - 220
Perseroan tunduk pada POJK 42/2020, POJK 17/2020, dan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan mengatur mengenai perihal ini.
Pengungkapan atas kebijakan mengenai review dan persetujuan atas transaksi dengan pihak terkait yang material juga terdapat pada Board Manual dan Piagam Komite Audit
Board Manual
Perseroan tunduk pada Peraturan POJK 42/2020. Pengungkapan sebagaimana dimaksud terdapat dalam Laporan Keuangan Perseroan
Laporan Keuangan Tahunan 2022
XL Axiata memililki Kebijakan yang mengatur mengenai perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam yang terdapat pada kebijakan Blackout. Kebijakan ini juga telah diungkapkan dalam situs web Perseroan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, yang dimaksud dengan Orang Dalam diantaranya adalah Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Dalam hal ini, apabila terdapat transaksi saham yang dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris, XL Axiata akan mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan dalam POJK 11/2017 dan Kebijakan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris yang dimiliki oleh Perseroan.
Di tahun 2022, Perseroan mengungkapkan perdagangan saham yang dilakukan oleh anggota Direksi melalui website Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan. Perdagangan saham tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Blackout
Kebijakan Kepemilikan Saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris
KI Kepemilikan Saham Tertentu
Biaya audit diungkapkan berdasarkan atas kesepakatan antara Perseroan dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk. Biaya atas audit tahun buku 2022 dan biaya non-audit telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022.
Halaman 286
Pada tahun 2022, terdapat jasa non-audit yang dilaksanakan oleh Akuntan Publik yang juga melaksanakan jasa audit untuk XL Axiata. Nilainya tidak melebihi biaya jasa audit.
XL Axiata mengkomunikasikan kondisi keuangan perusahaan melalui Laporan Keuangan Triwulanan, yang disampaikan ke regulator dan dipublikasikan di situs web XL Axiata.
Laporan Keuangan Triwulanan
Halaman 195
XL Axiata memiliki situs web resmi yang telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/ POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
Web XL Axiata
Halaman 296-297
Materi Analyst briefing
Jelajahi Berita dan Siaran Pers
Halaman 253-269
Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata rilis pada tanggal 20 Februari 2023 atau kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan.
Laporan Tahunan 2022 XL Axiata rilis pada tanggal 6 April 2023 atau kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan.
Halaman 44
Dalam Laporan Keuangan XL Axiata memuat pernyataan dari Direksi mengenai tanggung jawab atas Laporan Keuangan dan menyatakan bahwa Laporan Keuangan XL Axiata telah disajikan secara benar dan wajar.
XL Axiata melaksanakan Analyst’s briefing secara triwulanan bersamaan dengan rilis Laporan Keuangan
Halaman 197
Laporan Tahunan XL Axiata yang terdapat dalam situs web XL Axiata dapat diunduh oleh publik.
XL Axiata mempublikasikan Pemberitahuan/ Pemanggilan RUPST dan/atau RUPSLB melalui:
Pemberitahuan/Pemanggilan RUPS
Halaman 120-124
XL Axiata mempublikasikan Berita Acara RUPST dan/atau RUPSLB melalui:
RUPS
XL Axiata mempublikasikan Anggaran Dasar terkini melalui:
XL Axiata mengungkapkan rincian Kontak Hubungan Investor pada Laporan Tahunan dan Situs Web Perseroan.
Hubungi kami
Apakah perusahaan mengungkap-kan kebijakan Tata Kelola perusahaan atau Piagam Direksi/ Dewan Komisaris?
Perseroan mengungkapkan kebijakan tata Kelola dan Board Manual/Piagam Direksi dan Dewan Komisaris melalui situs web Perseroan.
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan
Halaman 135
XL Axiata mengatur keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3 Anggaran Dasar dan Board Manual yang mana kedua dokumen tersebut telah dipublikasikan di situs web Perseroan.
Halaman 135-136
Halaman 168-169
Peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris secara jelas diungkapkan pada:
Visi/ Misi XL Axiata terdapat pada situs web dan Laporan Tahunan 2022.
Visi, Tujuan & Nilai Inti
Halaman 14-15
Direksi telah bertanggung jawab atas pembentukan strategi dan meninjau penerapannya melalui evaluasi bulanan kinerja XL Axiata dalam Rapat Direksi.
Tahun 2022, penerapannya dapat dilihat dalam mata acara Rapat Direksi yang dipublikasikan dalam Laporan Tahunan 2022. Setiap tahun, Direksi juga wajib untuk mempersiapkan rencana kerja yang mana di dalamnya terdapat strategi Perseroan. Rencana kerja dibuat untuk tahun selanjutnya dan di diskusikan dalam Rapat Direksi
Halaman 170-176
Board Manual XL Axiata mengatur Direksi berwenang untuk menyusun strategi perusahaan termasuk pelaksanaannya.
Apakah rincian kode etik atau perilaku diungkapkan?
Kode Etik bagi Direksi dan Dewan Komisaris telah dipublikasikan dalam situs web Perseroan.
Halaman 209
Kode Etik Perseroan berlaku untuk seluruh lapisan karyawan serta Direksi dan Dewan Komisaris.
Proses pemantauan kepatuhan kode etik dilakukan oleh Unit Human Capital XL Axiata secara berkala.
Jumlah Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yaitu 30% dari total anggota Dewan Komisaris.
Per 31 Desember 2022, Perseroan memiliki (3) anggota Komisaris Independen dari total tujuh (7) anggota Dewan Komisaris yaitu:
Halaman 126 & 136
Perseroan tunduk pada ketentuan POJK 33/2014 terkait dengan masa jabatan anggota Komisaris Independen. Ketentuan tersebut juga telah diimplementasikan ke dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Board Manual, dimana Komisaris Independen dapat menjabat selama 2 periode berturut-turut, dan dapat diangkat kembali untuk periode selanjutnya selama anggota tersebut menyatakan independensinya di dalam RUPS.
Perseroan tunduk pada ketentuan rangkap jabatan oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
Perseroan memiliki Kebijakan Rangkap Jabatan yang dipublikasikan pada Web Perseroan.
Rangkap jabatan masing-masing Komisaris Independen Perseroan diungkapkan dalam profil Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2022.
Kebijakan Rangkap Jabatan
Per 31 Desember 2022, Perseroan memiliki anggota Dewan Komisaris yang juga menjabat sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris di perusahaan publik lain, yaitu:
Adapun tidak terdapat Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris di perusahaan publik lain.
Untuk rincian rangkap jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diungkapkan dalam profil Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2022.
Perseroan tunduk pada ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Pengungkapan kepemilikan Komite Nominasi dan Remunerasi terdapat pada:
Komite Nominasi dan Remunerasi
Halaman 151-154
Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Per 31 Desember 2022, sebanyak 2 Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan per 2022 adalah Bapak Muliadi Rahardja yang merupakan Komisaris Independen.
Perseroan memiliki piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang diungkapkan dalam situs web Perseroan. Piagam ini dibuat dengan merujuk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Perseroan memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan.
Laporan Tahunan 2020
Sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Rapat Komite Nominasi diadakan per kwartalan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
Perseroan telah memiliki Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Komite Audit
Keanggotaan Komite Audit telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Per 31 Desember 2022, sebanyak 2 (dua) Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Audit Perseroan yaitu Bapak Julianto Sidarto dan Bapak Muliadi Rahardja.
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Ketua Komite Audit Perseroan per 31 Desember 2022 adalah Bapak Julianto Sidarto yang merupakan Komisaris Independen.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan memiliki Piagam Komite Audit yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan.
Kualifikasi keanggotaan Komite Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dimana paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan Keuangan.
Seluruh anggota Komite Audit memiliki latar belakang dan kompetensi di bidang Keuangan dan/atau akuntansi. Hal ini diungkapkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan dan Profil Anggota Komite Audit.
Tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi atas pengangkatan dan pemberhentian auditor eksternal diatur dalam Piagam Komite Audit.
Pada mata acara ketiga RUPS Tahunan tahun 2022, Komite Audit telah memberikan rekomendasi dimaksud.
Mata Acara ke-3 RUPST
Halaman 285
Jadwal Rapat Direksi dijadwalkan oleh Corporate Secretary sebelum dimulainya tahun buku. Rapat Direksi pada dilaksanakan secara rutin dan oleh karenanya telah terjadwal secara otomatis minimal 1 kali dalam seminggu.
Pada tahun 2022:
Halaman 138-139
Setiap keputusan di dalam rapat Direksi atau Dewan Komisaris harus diambil secara musyawarah mufakat. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 ayat 11 dan Pasal 19 ayat 12.
Pada tahun 2022, Komisaris Independen melakukan 1 kali rapat resmi terpisah tanpa kehadiran Direksi maupun Dewan Komisaris lainnya untuk persetujuan Transaksi Afiliasi dengan PT Edotco Infrastruktur Indonesia.
Halaman 138 – 139
Bahan rapat untuk rapat Dewan Komisaris dan/atau rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris disampaikan bersamaan dengan undangan rapat yang paling lambat disampaikan 7 hari kalender sebelum pelaksanaan rapat. Hal ini diatur dalam Board Manual.
Halaman 137
Halaman 170
Dalam Perseroan, tugas Sekretaris Perusahaan mencakup membantu Direksi dan Dewan Komisaris antara lain dalam pelaksanaan Rapat, penyelenggaraan RUPS, membantu pengawasan manajemen benturan kepentingan dan pemenuhan peraturan pasar modal, memberikan opini dan asistensi terhadap aksi korporasi serta pengelolaan dokumen.
Pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan diungkapkan dalam Piagam Sekretaris Perusahaan pada Web Perusahaan dan Laporan Tahunan Perusahaan.
Piagam Sekretaris Perusahaan
Halaman 192-196
Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki pengetahuan di bidang hukum dan mengikuti program pelatihan dalam mengembangkan kompetensinya. Hal ini diungkapkan dalam Piagam Sekretaris Perusahaan pada web Perusahaan dan Laporan Tahunan bagian profil Sekretaris Perusahaan.
Kriteria Direksi dan Dewan Komisaris mengikuti kriteria sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Hal ini diungkapkan dalam Kebijakan Nominasi dan Board Manual Perseroan yang terdapat pada situs web Perseroan
Kebijakan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata diatur dalam Kebijakan Nominasi Senior Executive yang terdapat pada Web Perusahaan. Kandidat anggota Dewan Komisaris/Direksi yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan/atau Pemegang Saham Minoritas di sampaikan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata melalui Sekretaris Perusahaan.
Selanjutnya, Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa proposal nominasi dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan, kualifikasi dan latar belakang kandidat untuk dapat diajukan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
Prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Kebijakan Remunerasi Senior Executive XL Axiata dan sesuai dengan Undang-undang Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa gaji, honorarium, atau tunjangan yang diberikan kepada Anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dengan mempertimbangkan target Perseroan dan individu, perbandingan dengan industri sejenis, non-monetary benefit serta hasil kerja individu dan Perseroan. Jumlah besaran masing-masing remunerasi dievaluasi dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa pemberian remunerasi tetap sesuai dengan kondisi pasar.
Struktur remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Kebijakan Remunerasi Senior Executive yaitu sebagai berikut:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan
3. Bonus (khusus untuk anggota Direksi)
Struktur Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Pada tahun 2022 remunerasi Direktur dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPST pada agenda ke-4 dan pada tahun 2023 ditetapkan oleh RUPST pada agenda ke-5 dengan memberikan kuasa kepada:
Hal ini diungkapkan dalam Keputusan RUPS Tahunan pada Web Perusahaan.
Agenda ke-4 RUPST 2022
Agenda ke-5 RUPST 2023
Halaman 144
XL Axiata dalam hal ini memiliki standar ukuran yang mana remunerasi berdasarkan kinerja (bonus variable dan bonus tahunan) untuk Direksi harus diukur berdasarkan beberapa factor kepentingan Perseroan, diantaranya, pencapaian target khusus dan kinerja Perseroan.
Hal ini diatur dalam Kebijakan Remunerasi yang dicantumkan pada Web Perusahaan.
Halaman 210
Perseroan memiliki Unit Audit Internal sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Piagam Unit Audit Internal dipublikasikan di Web Perusahaan
Piagam Internal Audit
Halaman 198
Perseroan telah mengungkapkan kepala Audit Internal dalam Laporan Tahunan 2022 bagian Tata Kelola
Berdasarkan Piagam Audit Internal XL Axiata yang dicantumkan pada Web Perseroan, Kepala Divisi Audit & Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan dari Dewan Komisaris.
Piagam Komite Audit dan Internal Audit
Perseroan telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan dan prosedur pengendalian internal yang memadai.
Dewan Komisaris melakukan supervisi atas penerapan Kebijakan Manajemen Risiko melalui Komite Risiko dan Kepatuhan. Selain itu Komite Risiko dan Keberlangsungan Usaha serta Divisi Risiko dan Kepatuhan membantu Direksi memastikan efektivitas penerapan Kebijakan Manajemen Risiko.
Efektivitas penerapan pengendalian internal di Perseroan diawasi oleh Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan dalam pelaksanaan pengendalian internal Direksi dibantu oleh Divisi Internal Audit.
Piagam Komite Risiko dan Kepatuhan
Halaman 201
Halaman 202
Dewan Komisaris Perseroan meninjau sistem manajemen risiko pada setiap kwartal tahun berjalan sebagai bagian dari laporan Komite Audit.
Pengungkapan Direksi bertanggung jawab atas kecukupan Sistem Pengendalian Internal terdapat pada Laporan Tahunan bagian Tata Kelola.
Halaman 110
Halaman 207
Perseroan mengungkapkan risiko-risiko utama terkait kegiatan usaha perusahaan diungkapkan dalam Laporan Tahunan.
Halaman 158
Halaman 204-206
Pernyataan Direksi dan Komite Audit mengenai kecukupan Sistem Pengendalian Internal/Sistem Manajemen Risiko diungkapkan dalam Laporan Tahunan
Halaman 150
Perseroan mengacu pada Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, dimana Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi, 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi Presiden Direktur.
Halaman 162
Halaman 126
Dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada anggota Direktur yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Saat ini Presiden Komisaris pada Perseroan meskipun tidak disebutkan sebagai Komisaris Independen, namun beliau memenuhi kriteria sebagai Komisaris Independen berdasarkan POJK 33/2014.
Hal ini dapat dilihat dalam profil Presiden Komisaris pada Web Perseroan dan Laporan Tahunan.
Hal ini diatur dalam Kebijakan Nominasi Perseroan yang mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa usulan kandidat Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka memastikan terpenuhinya persyaratan kualifikasi dan latar belakang kandidat sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan strategi jangka Panjang XL Axiata.
Hampir seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris memiliki pengalaman bekerja dibidang yang sama dengan kegiatan usaha utama perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam profil masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2022 dan Situs Web XL Axiata
XL Axiata mengadakan Program Orientasi untuk setiap anggota Dewan Komisaris dan DIreksi Perseroan yang baru diangkat oleh RUPS. Program Orientasi diselenggarakan oleh Sekretaris Perusahaan dalam bentuk presentasi atas hal- hal fundamental Perseroan sebagai berikut:
Halaman 142
Halaman 176
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa mengembangkan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Pengembangan kompetensi ini dapat berupa keikutsertaan dalam seminar, pelatihan atau menjadi pembicara dalam acara terkait dengan bidang usaha yang dijalani Perseroan.
Hal ini diatur dalam Board Manual Perseroan dan diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Halaman 127-133
Kebijakan Rencana Suksesi Direktur
Halaman 177
Pada tahun 2022 XL Axiata menyelenggarakan penilaian terhadap Dewan Komisaris dan Direksi yang mencakup Board Effectiveness, penilaian peer-to-peer dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan Penilaian Cross Board dengan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Penilaian tersebut termasuk pemahaman atas peran, tugas dan tanggung jawab serta penilaian atas GCG Perseroan. Hasil Penilaian tersebut digunakan sebagai rekomendasi perbaikan GCG Perseroan serta sebagai salah satu dasar pertimbangan Dewan Komisaris dan Direksi yang bersangkutan untuk dapat diangkat kembali. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Penilaian kinerja Dewan Komisaris di tahun buku dilaksanakan secara kolegial dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris XL Axiata atas Pengawasan selama Tahun Buku tersebut. Sementara Penilaian atas kinerja masing-masing anggota Direksi dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dengan pencapaian Perusahaan dan target tertentu (apabila ada).
Selain itu penilaian juga dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi serta melalui penilaian secara mandiri terkait Board Effectiveness. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Halaman 142 & 144
Perseroan telah melaksanakan penilaian atas kinerja masing-masing anggota Direksi yang dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dengan pencapaian Perusahaan dan target tertentu (apabila ada).
Selain itu, penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris juga dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi XL Axiata yang merupakan salah satu tugas komite ini, sebagaimana dapat dilihat dalam mata acara rapat komite, termasuk melalui Penilaian Board Effectiveness. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Halaman 153
Penilaian untuk Komite dibawah Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan bersamaan dengan Penilaian Board Effectiveness Dewan Komisaris. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022.
Hak untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan harus diberitahukan tentang peraturan, termasuk prosedur pemilihan, yang mengatur rapat pemegang saham umum/
Rapat umum pemegang saham 2022
Rapat umum pemegang saham 2023
Apakah perusahaan mengeluarkan pemberitahuan RUPS (dengan agenda terperinci dan penjelasan), sebagaimana diumumkan ke Bursa, setidaknya 28 hari sebelum tanggal rapat?
Tahun 2022: Pemberitahuan pertama terkait rencana RUPST dipublikasikan pada tanggal 16 Maret 2022 untuk RUPST pada tanggal 22 April 2022 atau dalam hal ini lebih dari 28 hari sebelum RUPS dilaksanakan. Rincian mata acara dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 31 Maret 2022.
Adapun pemberitahuan pertama terkait rencana RUPSLB dipublikasikan pada tanggal 4 Juli 2022 untuk RUPSLB pada tanggal 10 Agustus 2022 atau dalam hal ini lebih dari 28 hari sebelum RUPS dilaksanakan. Rincian mata acara dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 19 Juli 2022.
Tahun 2023: Pemberitahuan pertama terkait rencana RUPST dipublikasikan pada tanggal 21 Maret 2023 untuk RUPST pada tanggal 5 Mei 2023 atau dalam hal ini lebih dari 28 hari sebelum RUPS dilaksanakan. Rincian mata acara dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 6 April 2023.
Untuk tahun buku 2022, XL Axiata membuat dan menyampaikan Laporan Tahunan Terintegrasi (IAR) yang disusun berdasarkan Kerangka Pelaporan Terintegrasi Internasional yang dirilis oleh International Integrated Reporting Council (IIRC).
-
Laporan keuangan tahunan XL Axiata yang diaudit dipublikasikan pada tanggal 20 Februari 2023 atau 46 hari setelah tahun keuangan berakhir.
Halaman. 298 (Halaman Terakhir)
Perseroan mengungkapkan rincian remunerasi Presiden Direktur di Laporan Tahunan 2022, yang terdiri dari gaji, tunjangan transportasi, tunjangan telekomunikasi, tunjangan lain-lain dan tunjangan hari raya, serta bonus.
Per tahun 2022, XL Axiata memiliki 1 (satu) orang perempuan yang merupakan Komisaris Independen, yaitu: Ibu Yasmin S. Wirjawan
Halaman 31
Ya, persyaratan dan kualifikasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata mengacu pada POJK 33/2014 dan kebutuhan Perseroan termasuk di dalamnya keberagaman keahlian dan jumlah komposisi Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata. Hal ini telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022
Halaman 132
Halaman 168
XL Axiata dalam hal ini tunduk pada POJK 34/2014, komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:
Sehubungan dengan ketentuan di atas, per tahun 2022, sebanyak 1 (satu) Komisaris Independen XL Axiata dan satu pihak independen di luar Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Tugas utama Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata mencakup analisa atas kandidat Direksi atau Dewan Komisaris yang diusulkan dalam rapat Komite atau melalui keputusan sirkular, yang sesuai dengan ketentuan persyaratan kualifikasi dan latar belakang kandidat serta kebutuhan Perseroan. Usulan tersebut selanjutnya akan dibawa dan disetujui oleh RUPS.
Hal ini juga diungkapkan dalam pengangkatan Direktur pada tahun 2023 dimana pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas Direktur yang selaras dengan kebutuhan Perseroan, termasuk arahan strategis perusahaan.
Sebagai contoh, penunjukan Feiruz Ikhwan di RUPST 5 Mei 2023 sejalan dengan arah strategi Perseroan mengingat pengangkatan tersebut dilakukan untuk menggantikan posisi Direktur Keuangan yang sebelumnya.
Agenda ke-6 RUPST 5 Mei 2023
XL Axiata memiliki Pool Talent Internal untuk mencari penerus atau kandidat pimpinan senior temasuk kandidat Direksi. Selain daripada Pool Talent Internal tersebut, XL Axiata juga berkolaborasi dengan Axiata untuk mengintegrasikan talent pool dengan Grup. Dalam hal tidak terdapat kandidat spesifik yang tersedia baik di internal maupun Axiata Pool Talent, XL Axiata dalam hal ini akan bekerjasama dengan rekruter professional untuk mencari kandidat yang sesuai.
Halaman 131-133
XL Axiata dalam hal ini tunduk pada ketentuan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dimana anggota Komisaris Independen terdiri dari 30% dari total anggota Dewan Komisaris.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, operasional XL Axiatasangat erat berkaitan dengan Teknologi Informasi (TI). Dalam Pelaksanaan tugasnya, Direksi XL Axiata turut dibantu oleh Komite Informasi Teknologi. Komite ini melakukan laporan berkala ke Direksi serta memberikan masukan dan rekomendasi terkait TI.
Penyampaian laporan terkait pemaparan tata kelola TI di XL Axiata dapat ditemukan dalam Laporan Tahunan Terintegrasi.
Jaringan
Halaman 96
Halaman 179
XL Axiata memiliki 2 komite risiko:
Komite Risiko dan Kepatuhan
Halaman 155
Halaman 181
XL Axiata tidak melakukan pembelian Kembali saham pada tahun 2022.
Apakah ada bukti yang membatasi pemegang saham untuk berkomunikasi atau berkonsultasi dengan pemegang saham lainnya?
XL Axiata tidak mengatur mengenai adanya pembatasan bagi pemegang saham untuk saling berkomunikasi atau berkonsultasi satu dengan lainnya.
Tidak ada bukti hambatan yang menghalangi pemegang saham untuk berkomunikasi atau berkonsultasi dengan pemegang saham lain.
Pada RUPST/RUPSLB XL Axiata tahun 2022 dan 2023, tidak terdapat mata acara tambahan dan tidak terdapat mata acara yang tidak diumumkan.
XL Axiata selalu mengumumkan seluruh mata acara RUPST/RUPSLB pada saat pemanggilan, dimana mata acara rapat yang diumumkan selalu sama dengan mata acara rapat pada saat RUPS berlangsung.
Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB 2022
Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB 2023
Presiden Komisaris, Presiden Direktur, dan Ketua Komite Audit menghadiri RUPST terakhir.
Bukti daftar kehadiran dituangkan dalam:
XL Axiata tidak memiliki perjanjian pemegang saham.
Struktur dan pengaturan permodalan yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk memperoleh tingkat kendali yang tidak proporsional dengan kepemilikan ekuitas mereka harus diungkapkan.
XL Axiata tidak memiliki struktur kepemilikan piramida dan/atau struktur kepemilikan silang.
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir tidak terdapat adanya insider trading yang melibatkan Direksi/Komisaris, manajemen dan karyawan XL Axiata.
Pengawasan atas adanya transaksi pihak terkait XL Axiata merupakan tugas dan tanggung jawab Komite Audit. Oleh karenanya, tidak ada kasus ketidakpatuhan terhadap hukum, peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan transaksi pihak terkait dalam tiga tahun terakhir.
XL Axiata tidak memiliki Transaksi Pihak Terkait yang diklasifikasikan sebagai bantuan keuangan untuk entitas selain anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya. Hal ini dapat merujuk pada Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata dan Keterbukaan Informasi yang selalu XL Axiata lakukan.
Halaman 298 (Halaman terakhir)
Di XL Axiata, tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perburuhan/ ketenagakerjaan/ konsumen/ kebangkrutan/ komersial/ persaingan atau masalah lingkungan.
XL Axiata tidak pernah menghadapi sanksi dari regulator karena tidak melakukan pengumuman dalam jangka waktu yang disyaratkan untuk peristiwa material. Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata.
Halaman 193-195
Dalam Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia), XL Axiata menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam semua aspek material.
Dalam setahun terakhir XL Axiata tidak pernah merevisi laporan keuangannya untuk alasan selain perubahan kebijakan akuntansi.
XL Axiata tidak pernah tidak mematuhi aturan dan regulasi pencatatan selama setahun terakhir selain dari aturan pengungkapan, sehingga tidak ada bukti yang mendukung hal ini.
Tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata yang mengundurkan diri dan mengemukakan masalah terkait tata kelola.
Tidak ada Komisaris Independen XL Axiata yang menjabat lebih dari sembilan tahun atau dua periode masing-masing lima tahun (mana yang lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.
Profil Dewan Komisaris
XL Axiata tidak gagal dalam mengidentifikasi siapa saja Komisaris Independen. Komisaris Independen XL Axiata yang menjabat dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.
XL Axiata tidak memiliki direktur independen/non-eksekutif/komisaris independen yang menjabat di lebih dari lima perusahaan terbuka. Profil dari masing-masing anggota dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.
XL Axiata tidak memiliki direktur atau komisaris yang merupakan mantan karyawan atau mitra auditor eksternal saat ini (dalam 2 tahun terakhir).
Profil Direksi
Presiden Komisaris XL Axiata tidak pernah menjadi CEO perusahaan dalam tiga tahun terakhir.
Komisaris Independen XL Axiata tidak menerima opsi, saham kinerja, atau bonus.
Hal ini sesuai dengan Ringkasan Risalah RUPST dan Risalah RUPST XL Axiata yang dipublikasikan ke situs web XL Axiata, Laporan Tahunan Integrasi, dan situs web Bursa Efek Indonesia.
Ringkasan Risalah RUPST