Berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021, Bab IV Pasal 7 ayat 1(b), menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN yang telah disahkan pada 31 Desember 2024, pada Pasal 3, menyebutkan barang dan/atau jasa kena pajak terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain (11/12 dari harga/nilai). Sehingga perhitungan tarif efektif PPN adalah 11%.
Sebelumnya pada Oktober 2024, Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang merubah administrasi perpajakan menjadi menggunakan sistem Core Tax yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
Berdasarkan kondisi diatas, maka PT. XL Axiata Tbk sedang melakukan integrasi penyesuaian sistem yang menyebabkan terdapat gangguan pada proses bisnis yang sedang berjalan pada umumnya, sehingga berdampak adanya keterlambatan/Penundaan Penerbitan Tagihan pada Januari 2025.
Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk mengikuti perkembangan terbaru di saluran resmi berita dan laman Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Perubahan pengumuman mungkin dilakukan berdasarkan perkembangan yang terjadi.