A.1
Hak Dasar Pemegang Saham Dasar
A.1.1
Apakah perusahaan membayar dividen (interim dan final / tahunan) secara adil dan tepat waktu; Artinya, semua pemegang saham diperlakukan sama dan dibayar dalam waktu 30 hari setelah (i) diumumkan untuk dividen interim dan (ii) disetujui oleh pemegang saham pada rapat umum untuk dividen final? Jika perusahaan telah menawarkan dividen Scrip, apakah perusahaan membayar dividen dalam waktu 60 hari.
Perseroan melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham secara adil dan tepat waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembagian dividen tahun buku 2023, XL Axiata mengacu kepada (i) UU No. 40/2007 (UUPT); (ii) Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas; (iii) SK Direksi BEI No. Kep-00023/BEI/03-2015; (iv) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, dan ketentuan terkait lainnya untuk tata cara pembagian dividen tersebut.
Informasi Dividen
Laporan Tahunan 2023 :
Halaman 84
Catatan 20 Laporan Keuangan
A.2
Hak untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan harus diberitahu tentang aturan, termasuk prosedur pemungutan suara, yang mengatur rapat umum pemegang saham.
A.2.1
Apakah pemegang saham memiliki kesempatan, dibuktikan dengan item agenda, untuk menyetujui Remunerasi (biaya, tunjangan, tunjangan dalam bentuk barang dan honorarium lainnya) atau kenaikan remunerasi untuk direktur / komisaris non-eksekutif?
Berdasarkan Pasal 96 UUPT, RUPS memiliki kewenangan untuk menyetujui remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Ringkasan Risalah RUPST 5 Mei 2023
Ringkasan Risalah RUPST 3 Mei 2024
Halaman 133
Halaman 287
A.2.2
Apakah perusahaan memberikan hak kepada pemegang saham non-pengendali untuk mencalonkan Calon Direksi/Komisaris?
Perseroan memberikan hak kepada pemegang saham non-pengendali untuk mencalonkan Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan Kebijakan Nominasi Senior Executive XL Axiata yang mengatur bahwa kandidat Direksi Maupun Dewan Komisaris dapat diajukan oleh Pemegang Saham kepada Komite Nominasi dan Remunerasi dengan tidak membedakan antara Pemegang Saham mayoritas maupun minoritas.
Kebijakan Nominasi
Halaman 148
Halaman 188
A.2.3
Apakah perusahaan mengizinkan pemegang saham untuk memilih direktur / komisaris Secara individual?
Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar pengangkatan Dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Anggaran Dasar
Halaman 133 - 136
A.2.4
Apakah perusahaan mengungkapkan prosedur pemungutan suara yang digunakan sebelum dimulainya rapat?
XL Axiata telah mengungkapkan prosedur pemungutan suara dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Rapat yang dipublikasikan di hari yang sama dengan pemanggilan RUPS.
Tata Tertib dan Risalah RUPST 5 Mei 2023
Tata Tertib dan Risalah RUPSLB 11 Januari 2024
Tata Tertib dan Risalah RUPST 3 Mei 2024
Halaman 132 - 133
A.2.5
Melakukan risalah RUPST terakhir mencatat bahwa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham dan jawaban yang diberikan direkam?
Dalam RUPS kesempatan bagi Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan diungkapkan dalam:
Dalam RUPST 5 Mei 2023 dan RUPST 3 Mei 2024 pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Risalah Rapat (Akta Notaris) RUPST 5 Mei 2023
Risalah Rapat (Akta Notaris) RUPST 3 Mei 2024
Halaman 132
A.2.6
Apakah perusahaan mengungkapkan hasil pemungutan suara termasuk menyetujui, tidak setuju, dan abstain suara untuk semua resolusi / setiap item agenda untuk RUPS terbaru?
XL Axiata pengungkapkan hasil pemungutan suara yang mencakup suara setuju, suara tidak setuju, abstain dan total suara setuju di catat dalam:
Ketiga dokumen tersebut dipublikasikan di dalam situs web Perseroan.
Ringkasan Risalah – Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara RUPST 5 Mei 2023
Ringkasan Risalah – Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara RUPSLB 11 Januari 2024
Risalah Rapat (Akta Notaris) RUPSLB 11 Januari 2024
Ringkasan Risalah – Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara RUPST 3 Mei 2024
A.2.7
Apakah perusahaan mengungkapkan daftar anggota dewan yang menghadiri RUPS terakhir?
Daftar Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi dituangkan dalam:
Ringkasan Risalah – Daftar Hadir Manajemen RUPST 5 Mei 2023
Ringkasan Risalah – Daftar Hadir Manajemen RUPSLB 11 Januari 2024
Ringkasan Risalah – Daftar Hadir Manajemen RUPST 3 Mei 2024
A.2.8
Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa semua anggota dewan dan CEO (jika dia bukan anggota dewan) menghadiri RUPS terbaru?
XL Axiata mengungkapkan informasi kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris dalam RUPS sebagaimana diungkapkan dalam website Perusahaan dan Laporan Tahunan 2023.
Ringkasan Risalah - Daftar Hadir Manajemen RUPST 5 Mei 2023
Ringkasan Risalah - Daftar Hadir Manajemen RUPSLB 11 Januari 2024
A.2.9
Apakah perusahaan mengizinkan pemungutan suara in absentia?
XL Axiata tunduk kepada POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan Pasal 11 Anggaran Dasar, dalam pemungutan suara maka suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Pemungutan suara oleh Pemegang Saham yang tidak hadir tidak dapat dilaksanakan kecuali apabila diwakilkan. Apabila pemegang saham telah memberikan suaranya secara elektronik sebelum RUPS dilaksanakan, maka sesuai POJK 16/2020, pemegang saham tersebut dianggap sah menghadiri RUPS
Hal ini juga telah diatur dalam Tata Tertib Rapat
A.2.10
Apakah perusahaan memberikan suara melalui jajak pendapat (bukan dengan mengacungkan tangan) untuk semua resolusi pada RUPS terbaru?
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar dan Tata Tertib RUPS, pada RUPST 5 Mei 2023, RUPSLB 11 Januari 2024, dan RUPST 3 Mei 2024 suara dari Pemegang Saham yang ikut dalam pemungutan suara dikumpulkan dan dihitung oleh Biro Administrasi Efek di hadapan Notaris.
A.2.11
Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa mereka telah menunjuk pihak independen (scrutineers / inspektur) untuk menghitung dan / atau memvalidasi suara pada RUPS?
Perusahaan telah menerapkan penggunaan e-Proxy dan e-Voting melalui aplikasi eASY.KSEI milik KSEI untuk setiap pelaksanaan RUPS.
Untuk perhitungan dan/atau validasi Suara, Perusahaan telah menunjuk 2 (dua) pihak, yaitu:
informasi tersebut di atas telah diungkapkan di Tata Tertib RUPS dan tercantum dalam Akta Berita Acara RUPS yang terdapat pada situs web Perseroan.
Tata Tertib RUPST 5 Mei 2023
Tata Tertib RUPSLB 11 Januari 2024
Tata Tertib RUPST 3 Mei 2024
A.2.12
Apakah perusahaan menyediakan untuk umum pada hari kerja berikutnya hasil suara yang diambil selama RUPST / RUPSLB terakhir untuk semua keputusan?
Perseroan tunduk kepada Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 terkait pengumuman hasil keputusan RUPS. Pengumuman hasil RUPS tersebut juga mencakup hasil pemungutan suara.
Rekapitulasi dan Risalah Rapat RUPST 5 Mei 2023
Rekapitulasi dan Risalah Rapat RUPST 11 Januari 2024
Rekapitulasi dan Risalah Rapat RUPST 3 Mei 2024
N/A
A.2.13
Apakah perusahaan memberikan pemberitahuan setidaknya 21 hari untuk semua RUPS dan RUPSLB?
Perseroan tunduk pada Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 terkait dengan pemanggilan RUPS.
Yang mana ketiga pemanggilan tersebut dilaksanakan setidaknya 21 hari sebelum pelakasanaan RUPS.
Pemanggilan RUPST 5 Mei 2023
Pemanggilan RUPSLB 11 Januari 2024 dan RUPST 3 Mei 2024
A.2.14
Apakah perusahaan memberikan alasan dan penjelasan untuk setiap mata acara yang memerlukan persetujuan pemegang saham dalam pemberitahuan RUPST/sirkuler dan/atau pernyataan yang menyertainya?
XL Axiata menyediakan penjelasan untuk setiap mata acara RUPS pada saat pemanggilan RUPS. Perseroan tunduk kepada Pasal 17 ayat (2) POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat (7) Anggaran Dasar dimana Perseroan wajib menyebutkan Mata Acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut pada saat pemanggilan rapat.
Halaman 133 - 137
A.2.15
Apakah perusahaan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk menempatkan item-item pada agenda rapat umum dan/atau untuk meminta rapat umum tunduk pada persentase tertentu?
XL Axiata tunduk kepada Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar, dimana Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Informasi terkait hak pemegang saham untuk mengusulkan mata acara rapat terdapat dalam:
Pengumuman RUPST 5 Mei 2023
Pengumuman RUPSLB 11 Januari 2024 dan RUPST 3 Mei 2024
A.3
Pasar Dapat Mengawasi Perusahaan secara Efisien dan Transparan .
A.3.1
Dalam hal merger, akuisisi dan/atau pengambilalihan yang membutuhkan hak persetujuan pemegang saham, apakah Direksi/Komisaris Perseroan menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran harga transaksi?
Selama tahun 2023, Perseroan tidal melakukan aksi Korporasi berupa merger, akuisisi dan/atau pengambilalihan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.
Rapat Umum Pemegang Saham 2023
Halaman 72
A.4
Pelaksanaan Hak Kepemilikan Saham oleh Pemegang Saham Termasuk Institusi Investor wajib terfasilitasi.
A.4.1
Apakah perusahaan mengungkapkan praktiknya untuk mendorong pemegang saham untuk terlibat Dengan perusahaan di luar rapat umum?
XL Axiata memiliki Kebijakan Komunikasi Terintegrasi yang mengatur tentang Komunikasi dengan Pemegang Saham dan Investor.
Di dalam Laporan Tahunan 2023, Perseroan juga mendorong pemegang saham untuk terlibat dengan Perseroan dengan memberikan akses informasi, kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau meminta data melalui Hubungan Investor atau Sekretaris Perusahaan, kecuali pertanyaan atau data yang merupakan informasi rahasia.
Kebijakan Komunikasi Terintegrasi
Hubungi Kami
Halaman 226
Halaman 284
Halaman 339
A.5
Saham dan hak suara
A.5.1
Di mana perusahaan memiliki lebih dari satu kelas saham, apakah perusahaan mempublikasikan hak suara yang melekat pada setiap kelas saham (misalnya melalui situs web perusahaan/ laporan/ bursa efek/ situs web regulator)?
XL Axiata tunduk pada Pasal 5 Anggaran Dasar, dimana XL Axiata hanya mengakui 1 (satu) jenis saham yang melekat pada perorangan atau badan hukum sebagai pemilik atas 1 (satu) lembar saham, yaitu saham biasa.
A.6
Panggilan RUPST
A.6.1
Apakah masing-masing resolusi diajukan pada rapat umum tahunan terbaru hanya berurusan dengan satu item, yaitu, tidak ada bundling beberapa item ke dalam resolusi yang sama?
XL Axiata menerapkan untuk setiap keputusan RUPS hanya untuk satu perihal saja atau satu mata acara rapat saja.
Rapat Umum Pemegang Saham 2024
Halaman 133-137
A.6.2
Apakah pemberitahuan perusahaan tentang RUPS/surat edaran terbaru sepenuhnya diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diterbitkan pada tanggal yang sama dengan versi bahasa lokal?
Pemanggilan RUPS Perseroan tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dimana dipublikasikan di hari yang sama, XL Axiata tunduk pada Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat 17 Anggaran Dasar, bahwa pemanggilan RUPS dapat juga diakses melalui situs web XL Axiata yang tersaji dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Apakah pemberitahuan RUPS/surat edaran memiliki rincian sebagai berikut:
A.6.3
Apakah terdapat profil direksi / komisaris (minimal usia, kualifikasi akademik, tanggal penunjukan pertama, pengalaman, dan jabatan direktur di perusahaan terbuka lainnya) dalam termasuk dalam penunjukkan dan penunjukkan kembali?
Profil Direksi dan Dewan Komisaris yang akan ditunjuk atau ditunjuk kembali diungkapkan dalam bahan mata acara RUPS. XL Axiata tunduk pada Pasal 18 ayat 4 POJK 15/2020, dimana daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat diumumkan di situs web Perseroan pada saat pemanggilan RUPS.
Mata Acara ke-6 RUPST 2023
Mata Acara ke-5 RUPST 2024
Halaman 138 – 147
Halaman 178 - 185
A.6.4
Apakah auditor yang akan diangkat/diangkat kembali diidentifi-kasikan secara jelas?
Penunjukan dan penujukan kembali auditor Perseroan di identifikasikan secara jelas di dalam bahan mata acara RUPS. XL Axiata tunduk pada Pasal 13 ayat 1 POJK 13/2017, bahwa penunjukan auditor wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris.
Mata Acara ke-3 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023
Mata Acara ke-3 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024
Halaman 134
Halaman 330
A.6.5
Apakah dokumen proxy tersedia dengan mudah?
XL Axiata tunduk pada Pasal 23 ayat 1 POJK 15/2020, guna mengakomodir kehadiran pemegang saham yang diwakilkan, XL Axiata telah menyediakan Surat Kuasa Menghadiri Rapat di situs web pada hari/tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPS. Sesuai dengan Pasal 27 POJK 15/2020, XL Axiata juga memberikan alternatif pemberian kuasa secara elektronik kepada pemegang saham melalui sistem eASY.KSEI.
Surat Kuasa Menghadiri Rapat 2023
Surat Kuasa Menghadiri Rapat 2024
A.7
Perdagangan oleh Orang Dalam dan yang tidak sesuai peraturan harus dilarang
A.7.1
Apakah Direktur/ Komisaris perusahaan diwajibkan melaporkan transaksinya atas saham perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja?
Direksi dan/atau Dewan Komisaris diwajibkan untuk melaporkan transaksi mereka pada saham Perseroan. XL Axiata tunduk pada Pasal 3 ayat 2 POJK 11/2017 Jo. Pasal 87 UU No. 4/2023, dimana setiap perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib disampaikan paling lambat paling lambat 5 (lima) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka apabila pelaporan dilaksanakan melalui Kuasa yang ditunjuk.
XL Axiata mengatur lebih lanjut dalam Kebijakan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris yang diungkapkan dalam situs web.
Kebijakan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris
KI Kepemilikan Saham Tertentu 2023
KI Kepemilikan Saham Tertentu 2024
Halaman 201
A.8
Transaksi pihak terkait oleh direktur dan eksekutif kunci.
A.8.1
Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mewajibkan komite direksi/komisaris independen untuk mereview RPT material untuk menentukan apakah mereka demi kepentingan terbaik perusahaan dan pemegang saham?
XL Axiata memiliki beberapa kebijakan yang mengatur mengenai Transaksi Pihak Terkait, antara lain terdapat pada:
dimana Komite Audit berperan dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan related party transaction, termasuk untuk melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
Dan Dewan Komisaris dalam hal ini melakukan kajian dan keputusan atas transaksi Perseroan berdasarkan jenis dan nilai transaksi berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Piagam Komite Audit
Board Manual dan Kode Etik
Halaman 158
A.8.2
Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan anggota Direksi/Dewan Komisaris untuk tidak berpartisipasi dalam diskusi mata acara rapat dimana mereka memiliki kepentingan?
Kebijakan dimaksud diatur dalam Pasal 16 ayat (17) dan Pasal 19 ayat (18) Anggaran Dasar dan Board Manual.
Dalam Board Manual XL Axiata, seluruh benturan kepentingan dari setiap transaksi atau Aksi Korporasi harus dinyatakan dalam rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi maupun Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang bersangkutan atau memiliki kepentingan tidak dapat ikut serta dalam rapat.
Halaman 220
A.8.3
Apakah perusahaan memiliki kebijakan mengenai pinjaman kepada Direksi/Dewan Komisaris baik larangan atau memastikan bahwa mereka diberlakukan dengan dasar yang wajar dan lazim dengan harga pasar?
Merujuk pada Kebijakan Remunerasi Senior Executive yang berlaku di XL Axiata, maka XL Axiata melarang adanya pinjaman kepada anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.
Ringkasan Kebijakan Remunerasi
A.9
Melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan penyalahgunaan
A.9.1
Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa RPT dilakukan sedemikian rupa untuk memastikan bahwa dilakukan secara adil dan arms' length?
XL Axiata telah mengungkapkan pihak-pihak terkait sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi” dalam Laporan Keuangan Tahunan 2022 Perseroan. Di dalam Laporan Keuangan Tahunan disebutkan bahwa setiap transaksi dengan pihak berelasi harus dibuat dalam syarat dan kondisi yang sama dengan pihak ketiga, yang mana antara lain dilakukan secara wajar dan dengan prinsip arm’s length.
Laporan Keuangan Tahunan
Catatan 29 Laporan Keuangan
A.9.2
Dalam hal terdapat transaksi dengan pihak terkait yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, apakah keputusan diambil oleh pemegang saham yang tidak memiliki kepentingan?
XL Axiata tunduk pada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dimana transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh para Pemegang Saham Independen di dalam RUPS.
Laporan Tahunan 2023
C.1
Pengungkapan terkait keberlanjutan harus konsisten, dapat dibandingkan, dan dapat diandalkan, dan mencakup informasi material retrospektif dan berwawasan ke depan yang dianggap penting oleh investor yang masuk akal dalam membuat keputusan investasi atau pemungutan suara
C.1.1
Apakah perusahaan mengidentifikasi/melaporkan topik-topik ESG yang material bagi Strategi organisasi?
XL Axiata melakukan materiality assessment untuk mengidentifikasi topik material yang relevan dan selaras dengan strategi perusahaan. XL Axiata juga mengungkapkan informasi topik-topik ESG yang material sesuai dengan materiality assessment yang telah dilakukan. XL Axiata secara rutin memantau dan melaporkan perkembangan seluruh topik material dan mengungkapkan seluruh perkembangannya dalam Laporan Keberlanjutan tahunan kami. Laporan Keberlanjutan tahunan kami, halaman 26-27, menampilkan hal-hal penting dari kinerja ESG perusahaan.
Laporan Keberlanjutan 2023
Laporan Tahunan Terintegrasi 2023 :
Halaman 256
Laporan Keberlanjutan 2023 :
Halaman 3
Halaman 26-27
C.1.2
Apakah perusahaan mengidentifikasi perubahan iklim sebagai masalah?
XL Axiata mengidentifikasi perubahan iklim sebagai sebuah isu dan karenanya langkah-langkah terkait perubahan iklim telah diambil oleh perusahaan. Pengelolaan inventarisasi GRK, penetapan target, dan inisiatif efisiensi energi merupakan beberapa langkah yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan perubahan iklim.
Halaman 265
Halaman 6
C.1.3
Apakah perusahaan mengadopsi kerangka pelaporan yang diakui secara internasional atau standar untuk keberlanjutan (yaitu GRI, Integrated Reporting, SASB, IFRS Sustainability Disclosure Standards)?
XL Axiata mengadopsi Global Reporting Initiative (GRI) sebagai standar pelaporan keberlanjutan kami.
Halaman 158 - 162
Jika sebuah perusahaan secara terbuka menetapkan tujuan atau target terkait keberlanjutan, kerangka kerja pengungkapan harus menetapkan bahwa metrik yang andal diungkapkan secara teratur dalam bentuk yang mudah diakses
C.1.4
Apakah perusahaan mengungkapkan target keberlanjutan kuantitatif?
XL Axiata mengungkapkan target kuantitatif terkait penurunan emisi baik target jangka pendek maupun target jangka panjang. Untuk target jangka pendek, XL Axaiata menargetkan penurunan intensitas karbon menjadi 80 Kg CO2e/PB pada tahun 2025 dan penurunan absolut emisi hingga 45% pada tahun 2030.
Halaman 6 - 7
C.1.5
Apakah perusahaan mengungkapkan kemajuan kinerja terkait keberlanjutan di Kaitannya dengan target yang ditetapkan sebelumnya?
XL Axiata terus mengungkapkan kinerja ESG dibandingkan kinerja tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan kemajuan terhadap target jangka pendek dan jangka panjang.
Halaman 262 - 263
C.1.6
Apakah perusahaan mengkonfirmasi bahwa Laporan / Pelaporan Keberlanjutannya ditinjau dan/atau disetujui oleh Dewan atau Komite Dewan?
Laporan keberlanjutan telah dikaji dan disetujui oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Data yang disajikan dalam Laporan Keberlanjutan dikaji secara berkala melalui BRCC dan RBCC XL Axiata.
Halaman 2
Halaman 12
C.2
Kerangka kerja tata kelola perusahaan harus memungkinkan dialog antara perusahaan, pemegang saham dan pemangku kepentingan untuk bertukar pandangan tentang hal-hal keberlanjutan
Apakah laporan tahunan perusahaan mengungkapkan hal-hal berikut:
C.2.1
Apakah perusahaan melibatkan pemangku kepentingan internal untuk bertukar pandangan dan berkumpul Umpan balik tentang hal-hal keberlanjutan yang material bagi bisnis perusahaan?
Dalam melakukan materiality assessment, XL Axiata selalu melibatkan pemangku kepentingan internalnya untuk mengumpulkan pandangan dan masukan mengenai masalah keberlanjutan. Oleh karena itu, peta jalan ESG XL Axiata dibangun berdasarkan wawasan yang dikumpulkan dari pemangku kepentingan internal.
Halaman 153
C.2.2
Apakah perusahaan melibatkan pemangku kepentingan eksternal untuk bertukar pandangan dan mengumpulkan umpan balik tentang hal-hal keberlanjutan yang material bagi bisnis perusahaan?
Halaman 152
C.3
Kerangka kerja tata kelola perusahaan harus memastikan bahwa dewan secara memadai mempertimbangkan risiko dan peluang keberlanjutan material ketika memenuhi fungsi utama mereka dalam meninjau, memantau dan membimbing praktik tata kelola, pengungkapan, strategi, manajemen risiko dan sistem pengendalian internal, termasuk yang berkaitan dengan risiko fisik dan transisi terkait iklim
Dewan harus menilai apakah struktur modal perusahaan kompatibel dengan tujuan strategisnya dan selera risiko yang terkait untuk memastikannya tahan terhadap skenario yang berbeda
C.3.1
Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa dewan meninjau setiap tahun bahwa Struktur modal dan utang perusahaan kompatibel dengan tujuan strategis dan selera risiko yang terkait?
Tujuan Perusahaan dalam mengelola permodalan adalah untuk mengelola struktur permodalan yang optimal untuk meminimalkan biaya modal secara efektif dan melindungi modal sekaligus menjaga kelangsungan usaha sehingga Perseroan dapat terus memberikan imbal hasil kepada pemegang saham dan manfaat bagi pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan dapat menyesuaikan total dividen, menerbitkan saham baru atau menambah/mengurangi jumlah utang untuk mengelola struktur permodalan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata menyelenggarakan acara tahunan peninjauan untuk memastikan bahwa struktur permodalan dan utang Perusahaan selaras dengan tujuan strategis Perusahaan dan selera risiko yang ditentukan oleh Perusahaan
Halaman 82 - 83
C.4
Kerangka kerja tata kelola perusahaan harus mengakui hak-hak pemangku kepentingan ditetapkan oleh hukum atau melalui kesepakatan bersama dan mendorong kerjasama aktif antara perusahaan dan pemangku kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja, dan keberlanjutan perusahaan yang sehat secara finansial.
Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan dan praktik yang membahas:
C.4.1
Keberadaan dan ruang lingkup upaya perusahaan untuk menangani kesejahteraan pelanggan?
Kesehatan dan keselamatan pelanggan menjadi salah satu topik materi XL Axiata. XL Axiata berkomitmen memberikan yang terbaik pelayanan dengan memperlakukan semua konsumen secara setara, tanpa segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, warna kulit, pandangan politik, dan sebagainya. Memperlakukan konsumen dengan kesetaraan adalah salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut Perusahaan untuk mematuhi Perlindungan Konsumen Hukum.
Halaman 128 - 137
C.4.2
Prosedur pemilihan pemasok/kontraktor?
XL Axiata bermitra dengan beragam pemasok untuk pengadaan barang dan jasa. Perusahaan memastikan bahwa pemasoknya mematuhi praktik keberlanjutan yang diuraikan dalam kebijakan pengadaan.
Summary of Procurement Policy
Halaman 64
Halaman 93
C.4.3
Upaya perusahaan untuk memastikan bahwa rantai nilainya ramah lingkungan atau konsisten dengan mempromosikan pembangunan berkelanjutan?
XL Axiata sejalan dengan Axiata (Grup Perusahaan) dalam memastikan bahwa rantai nilainya ramah lingkungan dan konsisten dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. Sebagai bagian dari Kebijakan Pengadaan, semua pemasok harus menandatangani Kode Etik Pemasok (SCOC) Axiata yang menguraikan pentingnya hal-hal berikut:
Axiata’s Suppliers Code of Conduct (SCOC)
C.4.4
Upaya perusahaan untuk berinteraksi dengan masyarakat di mana mereka beroperasi?
XL Axiata aktif mengawal inisiatif pembangunan komunitas berkelanjutan sebagai bagian dari upaya CSR-nya. Dedikasi ini mencerminkan pemahaman Perusahaan terhadap perannya sebagai badan usaha yang berkomitmen terhadap keberlanjutan pertumbuhan. XL Axiata sangat yakin bahwa kesuksesan bisnis harus dibarengi dengan dampak yang berarti bagi kemajuan negara. Komitmen Perusahaan terhadap pengembangan masyarakat berkelanjutan terlihat melalui berbagai inisiatif yang bertujuan untuk mengangkat dan memberdayakan masyarakat lokal. Melalui kemitraan strategis dengan organisasi nirlaba lokal dan kelompok masyarakat, XL Axiata telah mampu melaksanakan program-program yang berfokus pada pendidikan, layanan kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Secara keseluruhan, upaya CSR XL Axiata menegaskan komitmen teguh perusahaan untuk menjadi warga korporasi yang bertanggung jawab dan memberikan perubahan positif dalam kehidupan masyarakat yang dilayaninya. Kegiatan CSR yang dilakukan XL
Axiata pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Halaman 267 - 274
Halaman 115-125
C.4.5
Program dan prosedur antikorupsi perusahaan?
Sejalan dengan nilai integritas tanpa kompromi, salah satu nilai intinya, XL Axiata telah menerbitkan sebuah Kebijakan Anti Suap dan Anti Korupsi. Kebijakan ini menandai komitmen menjalankan bisnis yang berintegritas tinggi.
Tujuan dari kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemangku kepentingan dan tidak terbatas pada Komisaris, Direksi, karyawan, distributor, agen, vendor, konsultan dan pihak ketiga lainnya
Anti Bribery and Anti Corruption Policy
Anti Bribery and Anti Corruption Clauses
Anti Bribery and Anti Corruption Policy Statement
Halaman 241
Halaman 155
C.4.6
Bagaimana hak-hak kreditor dilindungi?
Perusahaan tidak melakukan kegiatan pinjam meminjam. Kebijakan mengenai pemenuhan hak-hak kreditur dituangkan dalam Perjanjian Kredit yang dibuat antara Bank sebagai Kreditur dan Perseroan sebagai Debitur.
Halaman 251
C.4.7
Apakah perusahaan memiliki laporan/bagian terpisah yang membahas upayanya pada Lingkungan / Ekonomi dan masalah sosial?
Laporan tahunan terintegrasi XL Axiata secara khusus menyediakan bagian khusus untuk membahas permasalahan lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Halaman 256 - 281
C.5
Di mana kepentingan pemangku kepentingan dilindungi oleh hukum, pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang efektif atas pelanggaran hak-hak mereka.
C.5.1
Apakah perusahaan memberikan detail kontak melalui situs web perusahaan atau Tahunan Laporkan pemangku kepentingan mana (misalnya pelanggan, pemasok, masyarakat umum, dll.) yang dapat digunakan untuk menyuarakan keprihatinan dan/atau keluhan mereka atas kemungkinan pelanggaran hak-hak mereka?
Detail kontak dapat ditemukan di setiap Landing Page website Perusahaan dan Laporan Tahunan XL Axiata.
Halaman 339 - 340
C.6
Mekanisme untuk partisipasi karyawan harus diizinkan untuk berkembang.
C.6.1
Apakah perusahaan secara eksplisit mengungkapkan kebijakan dan praktik tentang kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan bagi karyawannya?
Perusahaan mempunyai komitmen yang kuat terhadap hal tersebut menggabungkan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (HSE) aspek dalam seluruh kegiatannya, yang bertujuan untuk mencapai nihil kecelakaan dan tidak ada penyakit akibat kerja. Untuk mewujudkan lingkungan kerja terbaik, Perusahaan menerapkan Sistem Manajemen HSE
(HSEMS) yang mengikuti Peraturan Pemerintah No.
50 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan, ISO 45001:
2018 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan ISO 14001:2015 (Manajemen Sistem Lingkungan). Selain itu, dari sisi kesejahteraan, sistem remunerasi pegawai diterapkan secara kompetitif sesuai dengan tingkat upah minimum yang berlaku di wilayah operasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan.
Penciptaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Kebijakan Pengupahan. Pemberian upah minimum diarahkan pada tercapainya kebutuhan hidup layak bagi karyawan dengan memperhatikan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, taraf hidup, dan variabel lain sesuai dengan wilayah operasional perusahaan. XL Axiata tidak membedakan pemberian upah minimum bagi laki-laki dan perempuan, hal ini sesuai dengan semangat Konvensi ILO No: 100/1951 tentang Kesetaraan Remunerasi bagi Pekerja Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya.
Halaman 96 - 103
Halaman 110
C.6.2
Apakah perusahaan secara eksplisit mengungkapkan kebijakan dan praktik tentang pelatihan dan program pengembangan untuk karyawannya?
Setiap tahunnya Perusahaan menyediakan anggaran yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan saat pengambilan mempertimbangkan kemampuan finansial Perseroan. Pada tahun 2023, Perseroan mengadakan pelatihan dan biaya program pengembangan sebesar Rp 8.000.000.000. Biaya untuk mewujudkan pembangunan ini meningkat sebesar 4,03% dari tahun 2022 yang sebesar
Rp7.690.000.000. Peningkatan realisasi sebesar biaya pelatihan disebabkan oleh:
Perubahan metode pelatihan dari sebelumnya online ke offline (penyegaran)
Memperluas pelatihan, terkait digitalisasi dan konvergensi
Mendukung kegiatan pelatihan di daerah Contoh : internalisasi CX di palembang dan Cabang Surabaya, konvergensi pelatihan di Kalimantan).
Pada tahun 2023, jumlah pegawai yang mengikuti pelatihan sebanyak 1.502 pegawai dengan rata-rata jam pelatihan 39,38 jam per pegawai.
Halaman 112 - 113
C.6.3
Apakah perusahaan memiliki kebijakan hadiah / kompensasi yang memperhitungkan kinerja perusahaan di luar ukuran keuangan jangka pendek?
XL Axiata juga memberikan reward yang diberikan untuk menunjang kesejahteraan karyawan berupa:
Halaman 111
C.7
Para pemangku kepentingan, termasuk karyawan individu dan badan perwakilan mereka, harus dapat secara bebas mengkomunikasikan keprihatinan mereka tentang praktik ilegal atau tidak etis kepada Dewan dan hak-hak mereka tidak boleh dikompromikan untuk melakukan hal ini.
C.7.1
Apakah perusahaan memiliki kebijakan whistle blowing yang mencakup tata cara pengaduan karyawan dan pemangku kepentingan lainnya terkait dugaan pelanggaran hukum dan perilaku tidak etis dan memberikan rincian kontak melalui situs web perusahaan atau laporan tahunan
XL Axiata memiliki Kebijakan Whistleblowing yang mencakup tata cara pengaduan karyawan dan pemangku kepentingan lainnya mengenai dugaan perilaku ilegal dan tidak etis melalui saluran SPEAK UP.
Whistleblowing Policy
Whistleblowing System
Halaman 240
Halaman 157
C.7.2
Apakah perusahaan memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan / orang yang mengungkapkan dugaan perilaku ilegal / tidak etis dari pembalasan?
Perlindungan bagi Pelapor termasuk dalam Kebijakan Pelaporan antara lain Identitas Pelapor; Kerahasiaan isi laporan; dan Ancaman, intimidasi atau perilaku mengancam lainnya yang dilakukan oleh terlapor.
D.1
Struktur kepemilikan yang transparan
D.1.1
Apakah informasi kepemilikan saham mengungkapkan identitas beneficial owners, dengan kepemilikan saham 5% atau lebih?
Informasi kepemilikan saham XL Axiata yang mengungkapkan identitas beneficial owners dengan kepemilikan saham 5% atau lebih dapat ditemukan di Struktur Grup & Kepemilikan atau di Detail Pemegang Saham.
Struktur Kepemilikan Saham
Halaman 328
D.1.2
Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) dari pemegang saham utama dan/atau substansial?
XL Axiata telah mengungkapkan kepemilikan secara langsung/ tidak langsung dari pemegang saham mayoritas.
D.1.3
Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) direksi (komisaris)?
Melalui Laporan Bulanan Registrasi Efek, XL Axiata mengungkapkan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris (langsung/tidak langsung) di Situs Web Bursa Efek Indonesia. Perseroan juga mengungkapkan kepemilikan saham tersebut dalam Laporan Tahunan 2023
Halaman 322
D.1.4
Apakah perusahaan mengungkap-kan kepemilikan saham oleh manajemen senior, baik langsung/tidak langsung?
XL Axiata mengungkapkan kepemilikan saham oleh manajemen senior baik langsung maupun tidak langsung yang terdapat dalam Laporan Tahunan 2023.
D.1.5
Apakah perusahaan mengungkapkan detil perusahaan induk, anak perusahaan, asosiasi, perusahaan patungan (joint ventures) dan special purpose enterprises?
XL Axiata mengungkapkan detil perusahaan induk dan anak perusahaan.
Halaman 283 - 284
D.2
Kualitas Laporan Tahunan
D.2.1
Tujuan perusahaan
XL Axiata memiliki Misi dan Tujuan perusahaan dan Aktivitas Bisnis yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2023.
Tujuan, Visi dan Nilai Inti
Halaman 16 - 17
D.2.2
Indikator kinerja keuangan
Ikhtisar Keuangan 5 Tahun
Halaman 66-67
D.2.3
Indikator kinerja non-keuangan
Indikator Kinerja Non Keuangan dapat mengacu kepada:
Halaman 104
Halaman 120
Halaman 266
D.2.4
Kebijakan dividen
Kebijakan Dividen XL Axiata pada saat ini adalah yang sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Rapat Dewan Komisaris No.1/11 tanggal 28 Januari 2011 dan diinformasikan kepada Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 14 April 2011. Kebijakan Dividen diungkapkan dalam situs web Perseroan dan Laporan Tahunan 2023.
Ringkasan Kebijakan Dividen
D.2.5
Rincian biografi (setidaknya usia, kualifikasi, tanggal penunjukan pertama, pengalaman yang relevan, dan jabatan direktur lainnya dari perusahaan terbuka) dari direktur/komisaris
Biografi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata dapat ditemukan di Situs web XL Axiata dan Laporan Tahunan 2023.
Pimpinan Kami
Halaman 139 – 147
Halaman 179 - 185
Pernyataan Konfirmasi Tata Kelola Perusahaan
D.2.6
Apakah Laporan Tahunan berisi pernyataan yang mengkonfirmasi perusahaan secara penuh Kepatuhan terhadap Kode Tata Kelola Perusahaan dan di mana ada ketidakpatuhan, mengidentifikasi dan menjelaskan alasan untuk setiap masalah tersebut?
Pada Laporan Tahunan telah memuat pernyataan Dewan Komisaris atas penerapan tata Kelola Perusahaan yang baik.
Pada bagian GCG pada Laporan Tahunan, juga telah dimuat pemenuhan kepatuhan terhadap implementasi tata kelola Perusahaan dan pada tahun 2023 tidak terdapat pelanggaran terhadap kepatuhan tata Kelola perusahaan.
Halaman 242 - 253
D.3
Remunerasi Anggota Dewan dan Eksekutif Kunci
D.3.1
Apakah ada pengungkapan struktur biaya untuk non-eksekutif Direksi/Komisaris?
Struktur biaya remunerasi Direksi dan Komisaris diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2023.
Halaman 156-157
D.3.2
Apakah perusahaan mengungkapkan secara terbuka [yaitu laporan tahunan atau lainnya yang diungkapkan kepada publik; dokumen] rincian remunerasi masing-masing direktur/komisaris non-eksekutif?
Perusahaan mengungkapkan di dalam Laporan Tahunan 2023 remunerasi masing-masing Direktur dan Komisaris.
D.3.3
Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan / praktik remunerasi (biaya, tunjangan, manfaat dalam bentuk barang dan gaji lainnya) (yaitu penggunaan jangka pendek dan jangka Panjang insentif dan ukuran kinerja) untuk direktur eksekutif dan CEO-nya?
Perusahaan mengungkapkan kebijakan/praktik remunerasi untuk Direktur dan CEO-nya pada Laporan Tahunan 2023.
D.3.4
Apakah perusahaan mengungkapkan secara terbuka [yaitu laporan tahunan atau lainnya yang diungkapkan kepada publik; dokumen] rincian remunerasi masing-masing direktur eksekutif dan CEO [jika dia bukan anggota Dewan]?
Perusahaan mengungkapkan di dalam Laporan Tahunan 2023 remunerasi masing-masing Direktur dan CEO.
D.4
Pengungkapan transaksi pihak berelasi (RPT)
D.4.1
Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan mengenai review dan persetujuan atas transaksi dengan pihak terkait yang material?
Perseroan tunduk pada POJK 42/2020, POJK 17/2020, dan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan mengatur mengenai perihal ini.
Pengungkapan atas kebijakan mengenai review dan persetujuan atas transaksi dengan pihak terkait yang material juga terdapat pada Board Manual dan Piagam Komite Audit
Board Manual
Halaman 87 - 88
D.4.2
Apakah perusahaan mengungkapkan nama, hubungan, sifat, dan nilai untuk setiap transaksi dengan pihak terkait material?
Perseroan tunduk pada Peraturan POJK 42/2020. Pengungkapan sebagaimana dimaksud terdapat dalam Laporan Keuangan Perseroan
D.5
Direktur dan Komisaris Melakukan Transaksi Saham Perusahaan
D.5.1
Apakah perusahaan mengungkapkan perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam?
XL Axiata memililki Kebijakan yang mengatur mengenai perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam yang terdapat pada kebijakan Blackout. Kebijakan ini juga telah diungkapkan dalam situs web Perseroan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, yang dimaksud dengan Orang Dalam diantaranya adalah Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Dalam hal ini, apabila terdapat transaksi saham yang dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris, XL Axiata akan mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan dalam POJK 11/2017 dan Kebijakan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris yang dimiliki oleh Perseroan.
Di tahun 2023, Perseroan mengungkapkan perdagangan saham yang dilakukan oleh anggota Direksi melalui website Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan. Perdagangan saham tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Blackout
Kebijakan Kepemilikan Saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris
KI Kepemilikan Saham Tertentu
D.6
Auditor eksternal dan Laporan Auditor
Di mana firma audit yang sama terlibat untuk layanan audit dan non-audit
D.6.1
Apakah biaya audit dan non-audit diungkapkan?
Biaya audit diungkapkan berdasarkan atas kesepakatan antara Perseroan dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk. Biaya atas audit tahun buku 2023 dan biaya non-audit telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2023.
D.6.2
Apakah biaya non-audit melebihi biaya audit?
Pada tahun 2023, tidak terdapat jasa non-audit yang diberikan oleh Akuntan Publik yang melaksanakan jasa audit untuk XL Axiata.
D.7
Media komunikasi
Apakah perusahaan menggunakan mode komunikasi berikut?
D.7.1
Pelaporan triwulanan
XL Axiata mengkomunikasikan kondisi keuangan perusahaan melalui Laporan Keuangan Triwulanan, yang disampaikan ke regulator dan dipublikasikan di situs web XL Axiata.
Laporan Keuangan Triwulanan
Halaman 221
D.7.2
Situs web perusahaan
XL Axiata memiliki situs web resmi yang telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
Web XL Axiata
Halaman 236
D.7.3
Analyst’s briefing
XL Axiata melaksanakan Analyst’s briefing secara triwulanan bersamaan dengan rilis Laporan Keuangan.
Materi Analyst briefing
D.7.4
Rapat Media/ Konfrensi Press
Perseroan secara proaktif menyediakan berita-berita terbaru terkait kegiatan Perusahaan dalam bentuk Siaran Pers.
Jelajahi Berita dan Siaran Pers
Halaman 288 - 317
D.8
Jadwal Publikasi Laporan Tahunan/Laporan Keuangan
D.8.1
Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata rilis pada tanggal 12 Februari 2024 atau kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan.
Halaman 173
D.8.2
Apakah laporan tahunan dikeluarkan dalam 120 hari dari akhir tahun buku?
Laporan Tahunan 2023 XL Axiata rilis pada tanggal 4 April 2024 atau kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan.
Halaman 33
Halaman 45
D.8.3
Apakah pernyataan bahwa Laporan Keuangan Tahunan telah disajikan secara benar dan wajar, telah dikonfirmasi oleh Dewan Komisaris atau Direksi dan/atau pejabat terkait dari perusahaan?
Dalam Laporan Keuangan XL Axiata memuat pernyataan dari Direksi mengenai tanggung jawab atas Laporan Keuangan dan menyatakan bahwa Laporan Keuangan XL Axiata telah disajikan secara benar dan wajar.
Halaman 343
D.9
Apakah perusahaan memiliki situs web yang mengungkapkan informasi terkini tentang hal-hal berikut:
D.9.1
Laporan Keuangan (Kwartal terkini)
D.9.2
Materi Analyst dan Media Briefing
Halaman 225 - 226
D.9.3
Laporan Tahunan dapat diunduh
Laporan Tahunan XL Axiata yang terdapat dalam situs web XL Axiata dapat diunduh oleh publik.
D.9.4
Pemberitahuan/Pemanggilan RUPST dan/atau RUPSLB.
XL Axiata mempublikasikan Pemberitahuan/ Pemanggilan RUPST dan/atau RUPSLB melalui:
Pemberitahuan/Pemanggilan RUPS
D.9.5
Berita Acara RUPST dan/atau RUPLSB
XL Axiata mempublikasikan Berita Acara RUPST dan/atau RUPSLB melalui:
RUPS
D.9.6
Anggaran Dasar Perseroan
XL Axiata mempublikasikan Anggaran Dasar terkini melalui:
,N/A
D.10
Hubungan investor
D.10.1
Apakah perusahaan mengungkapkan rincian kontak (misalnya telepon, faksimili, dan surat elektronik/e-mail) dari petugas/institusi yang bertanggung jawab atas hubungan investor?
XL Axiata mengungkapkan rincian Kontak Hubungan Investor pada Laporan Tahunan dan Situs Web Perseroan.
E.1
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan
(Tanggung jawab dewan dan kebijakan tata kelola perusahaan yang didefinisikan dengan jelas)
E.1.1
Apakah perusahaan mengungkap-kan kebijakan Tata Kelola perusahaan atau Piagam Direksi/ Dewan Komisaris?
Perseroan mengungkapkan kebijakan tata Kelola dan Board Manual/Piagam Direksi dan Dewan Komisaris melalui situs web Perseroan.
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan
Halaman 147
Halaman 186
E.1.2
Apakah jenis keputusan yang meminta persetujuan Direksi/ Dewan Komisaris diungkapkan?
XL Axiata mengatur keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3 Anggaran Dasar dan Board Manual yang mana kedua dokumen tersebut telah dipublikasikan di situs web Perseroan.
E.1.3
Apakah peran dan tanggung jawab Direksi/Dewan Komisaris jelas disebutkan?
Peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris secara jelas diungkapkan pada:
Halaman 186 - 187
Visi/Misi Perusahaan
E.1.4
Apakah perusahaan memiliki pernyataan visi dan misi terkini?
Visi/ Misi XL Axiata terdapat pada situs web dan Laporan Tahunan 2023.
Visi, Tujuan & Nilai Inti
E.1.5
Apakah dewan direksi memainkan peran utama dalam proses pengembangan dan peninjauan strategi perusahaan setiap tahun?
Direksi telah bertanggung jawab atas pembentukan strategi dan meninjau penerapannya melalui evaluasi bulanan kinerja XL Axiata dalam Rapat Direksi.
Tahun 2023, penerapannya dapat dilihat dalam mata acara Rapat Direksi yang dipublikasikan dalam Laporan Tahunan 2023. Setiap tahun, Direksi juga wajib untuk mempersiapkan rencana kerja yang mana di dalamnya terdapat strategi Perseroan. Rencana kerja dibuat untuk tahun selanjutnya dan di diskusikan dalam Rapat Direksi
Halaman 190 - 198
E.1.6
Apakah direksi memiliki proses untuk meninjau, memantau dan mengawasi pelaksanaan strategi perusahaan?
Board Manual XL Axiata mengatur Direksi berwenang untuk menyusun strategi perusahaan termasuk pelaksanaannya.
E.2
Struktur Dewan
Kode Etik atau Perilaku
E.2.1
Apakah rincian kode etik atau perilaku diungkapkan?
Kode Etik bagi Direksi dan Dewan Komisaris telah dipublikasikan dalam situs web Perseroan.
Halaman 237
E.2.2
Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa semua direktur/komisaris, manajemen senior dan karyawan diwajibkan untuk mematuhi kode etik?
Kode Etik Perseroan berlaku untuk seluruh lapisan karyawan serta Direksi dan Dewan Komisaris.
E.2.3
Apakah perusahaan memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau perilaku?
Proses pemantauan kepatuhan kode etik dilakukan oleh Unit Human Capital XL Axiata secara berkala.
Struktur & Komposisi Dewan
E.2.4
Apakah direktur/komisaris independen membentuk setidaknya 50% dari direksi/komisaris?
Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki (3) anggota Komisaris Independen atau 50% dari total enam (6) anggota Dewan Komisaris yaitu:
Halaman 138
E.2.5
Apakah perusahaan memiliki batas masa jabatan sembilan tahun atau kurang atau 2 masa jabatan masing-masing lima tahun1 untuk direktur/komisaris independennya?
1 Masa jabatan lima tahun harus diwajibkan oleh undang-undang yang sudah ada sebelum diperkenalkannya ASEAN Corporate Governance Scorecard pada tahun 2011
Perseroan tunduk pada ketentuan POJK 33/2014 terkait dengan masa jabatan anggota Komisaris Independen. Ketentuan tersebut juga telah diimplementasikan ke dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Board Manual, dimana Komisaris Independen dapat menjabat selama 2 periode berturut-turut, dan dapat diangkat kembali untuk periode selanjutnya selama anggota tersebut menyatakan independensinya di dalam RUPS.
E.2.6
Apakah perusahaan menetapkan batas lima kursi dewan yang dapat dipegang oleh seorang direktur / komisaris independen / non-eksekutif secara bersamaan?
Perseroan tunduk pada ketentuan rangkap jabatan oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
Perseroan memiliki Kebijakan Rangkap Jabatan yang dipublikasikan pada Web Perseroan.
Rangkap jabatan masing-masing Komisaris Independen Perseroan diungkapkan dalam profil Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2023.
Kebijakan Rangkap Jabatan
Halaman 139 - 147
E.2.7
Apakah perusahaan memiliki direktur eksekutif yang menjabat lebih dari dua posisi sebagai Direksi dan Dewan Komisaris di perusahaan publik lain?
Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki anggota Dewan Komisaris yang juga menjabat sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris di perusahaan publik lain, yaitu:
Adapun tidak terdapat Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris di perusahaan publik lain.
Untuk rincian rangkap jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diungkapkan dalam profil Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2023.
Perseroan tunduk pada ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
Komite Nominasi
E.2.8
Apakah perusahaan memiliki Komite Nominasi?
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Pengungkapan kepemilikan Komite Nominasi dan Remunerasi terdapat pada:
Komite Nominasi dan Remunerasi
Halaman 164 - 166
E.2.9
Apakah Komite Nominasi terdiri dari mayoritas direktur/komisaris independen?
Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Per 31 Desember 2023, sebanyak 2 Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
E.2.10
Apakah ketua Komite Nominasi adalah direktur/komisaris independen?
Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan per 2022 adalah Bapak Muliadi Rahardja yang merupakan Komisaris Independen.
E.2.11
Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan / struktur tata kelola / piagam Komite Nominasi?
Perseroan memiliki piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang diungkapkan dalam situs web Perseroan. Piagam ini dibuat dengan merujuk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Perseroan memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan.
Halaman 164 - 167
E.2.12
Apakah dalam rapat kehadiran Komite Nominasi diungkapkan dan jika demikian, apakah Komite Nominasi bertemu setidaknya dua kali sepanjang tahun?
Rapat Komite Nominasi diadakan per kwartalan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik. Kehadiran rapat komite dipublikasikan di dalam Laporan Tahunan.
Komite Remunerasi/Komite Kompensasi
E.2.13
Apakah perusahaan memiliki Komite Remunerasi?
E.2.14
Apakah Komite Remunerasi seluruhnya terdiri dari direktur/komisaris non-eksekutif dengan mayoritas direktur/komisaris independen?
E.2.15
Apakah ketua Komite Remunerasi merupakan Direktur/Komisaris Independen?
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan per 2023 adalah Bapak Muliadi Rahardja yang merupakan Komisaris Independen.
E.2.16
Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan / struktur tata kelola /piagam Komite Remunerasi?
Sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
E.2.17
Apakah daftar kehadiran rapat Komite Remunerasi diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Remunerasi mengadakan rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun?
Rapat Komite Nominasi diadakan per kwartalan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
Komite Audit
E.2.18
Apakah perusahaan memiliki Komite Audit?
Perseroan telah memiliki Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Halaman 158 - 163
E.2.19
Apakah Komite Audit seluruhnya terdiri dari direktur/komisaris non eksekutif dengan mayoritas direktur/komisaris independen?
Keanggotaan Komite Audit telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Per 31 Desember 2023, sebanyak 2 (dua) Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Audit Perseroan yaitu Bapak Julianto Sidarto dan Bapak Muliadi Rahardja.
E.2.20
Apakah ketua Komite Audit merupakan Direktur/Komisaris Independen?
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Ketua Komite Audit Perseroan per 31 Desember 2023 adalah Bapak Julianto Sidarto yang merupakan Komisaris Independen.
E.2.21
Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Audit?
Sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan memiliki Piagam Komite Audit yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan.
E.2.22
Apakah setidaknya salah satu direktur / komisaris independen komite Memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi)?
Kualifikasi keanggotaan Komite Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dimana paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan Keuangan.
Seluruh anggota Komite Audit memiliki latar belakang dan kompetensi di bidang Keuangan dan/atau akuntansi. Hal ini diungkapkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan dan Profil Anggota Komite Audit.
E.2.23
Apakah kehadiran rapat Komite Audit diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Audit bertemu setidaknya empat selama setahun?
Rapat Komite Audit diadakan sedikitnya per kwartalan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
E.2.24
Apakah Komite Audit memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi atas penunjukan, dan pemberhentian auditor eksternal?
Tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi atas pengangkatan dan pemberhentian auditor eksternal diatur dalam Piagam Komite Audit.
Pada mata acara ketiga RUPS Tahunan tahun 2022, Komite Audit telah memberikan rekomendasi dimaksud.
Mata Acara Ke-3 RUPST
E.3
Proses Dewan
Rapat Dewan dan Kehadiran
E.3.1
Apakah rapat dewan direksi dijadwalkan sebelum dimulainya tahun buku?
Jadwal Rapat Direksi dijadwalkan oleh Corporate Secretary sebelum dimulainya tahun buku. Rapat Direksi pada dilaksanakan secara rutin dan oleh karenanya telah terjadwal secara otomatis minimal 1 kali dalam seminggu.
Halaman 150 – 153
Halaman 190 - 199
E.3.2
Apakah direksi/komisaris mengadakan rapat minimal enam kali sepanjang tahun?
Pada tahun 2023:
E.3.3
Apakah masing-masing direksi/komisaris menghadiri setidaknya 75% dari semua rapat dewan yang diadakan sepanjang tahun?
Pada tahun 2023, rata rata kehadiran masing masing anggota Direksi dalam Rapat Direksi adalah 100% serta rata-rata kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris adalah juga 100%.
E.3.4
Apakah perusahaan mensyaratkan kuorum minimal 2/3 untuk keputusan dewan?
Setiap keputusan di dalam rapat Direksi atau Dewan Komisaris harus diambil secara musyawarah mufakat. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 ayat 11 dan Pasal 19 ayat 12.
E.3.5
Apakah Direktur/Komisaris Independen perusahaan melaksanakan rapat terpisah setidaknya sekali dalam setahun tanpa kehadiran pihak eksekutif?
Pada tahun 2023, Komisaris Independen melakukan 1 kali rapat resmi terpisah tanpa kehadiran Direksi maupun Dewan Komisaris lainnya untuk persetujuan Transaksi Afiliasi dengan PT Edotco Infrastruktur Indonesia.
Halaman 150 - 151
Akses ke Informasi
E.3.6
Apakah bahan rapat Direksi dan Dewan Komisaris tersedia setidaknya lima hari kerja sebelum rapat?
Bahan rapat untuk rapat Dewan Komisaris dan/atau rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris disampaikan bersamaan dengan undangan rapat yang paling lambat disampaikan 7 hari kalender sebelum pelaksanaan rapat. Hal ini diatur dalam Board Manual.
Halaman 149 – 150
Halaman 190
E.3.7
Apakah Sekretaris Perusahaan memegang peranan penting dalam membantu pelaksanaan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam Perseroan, tugas Sekretaris Perusahaan mencakup membantu Direksi dan Dewan Komisaris antara lain dalam pelaksanaan Rapat, penyelenggaraan RUPS, membantu pengawasan manajemen benturan kepentingan dan pemenuhan peraturan pasar modal, memberikan opini dan asistensi terhadap aksi korporasi serta pengelolaan dokumen.
Pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan diungkapkan dalam Piagam Sekretaris Perusahaan pada Web Perusahaan dan Laporan Tahunan Perusahaan.
Piagam Sekretaris Perusahaan
Halaman 216 - 224
E.3.8
Apakah Sekretaris Perusahaan memiliki kemampuan dalam hukum, akuntansi atau praktik kesekertariatan perusahaan dan terus mengikuti perkembangan yang relevan?
Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki pengetahuan di bidang hukum dan mengikuti program pelatihan dalam mengembangkan kompetensinya. Hal ini diungkapkan dalam Piagam Sekretaris Perusahaan pada web Perusahaan dan Laporan Tahunan bagian profil Sekretaris Perusahaan.
Halaman 217
E.3.9
Apakah perusahaan mengungkapkan kriteria calon Direktur/ Dewan Komisaris?
Kriteria Direksi dan Dewan Komisaris mengikuti kriteria sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Hal ini diungkapkan dalam Kebijakan Nominasi dan Board Manual Perseroan yang terdapat pada situs web Perseroan.
E.3.10
Apakah perusahaan menjelaskan proses pemilihan Direktur/ Dewan Komisaris?
Kebijakan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata diatur dalam Kebijakan Nominasi Senior Executive yang terdapat pada Web Perusahaan. Kandidat anggota Dewan Komisaris/Direksi yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan/atau Pemegang Saham Minoritas di sampaikan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata melalui Sekretaris Perusahaan.
Selanjutnya, Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa proposal nominasi dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan, kualifikasi dan latar belakang kandidat untuk dapat diajukan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
E.3.11
Apakah anggota Direksi/ Dewan Komisaris diangkat kembali setiap 3 tahun atau setiap 5 tahun untuk perusahaan terbuka khusus bagi negara yang dengan system hukum yang mensyaratkan hal tersebut?
2 Masa jabatan lima tahun harus diwajibkan oleh undang-undang yang sudah ada sebelum diperkenalkannya ASEAN Corporate Governance Scorecard pada tahun 2011
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar, setiap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang masa jabatan 5 tahunnya telah berakhir dapat diangkat kembali melalui RUPS dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Board Manual Perseroan
Masalah Remunerasi
E.3.12
Apakah pemegang saham atau Direksi menyetujui remunerasi Direktur dan/atau pejabat eksekutif?
Proses Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Pada tahun 2023 ditetapkan oleh RUPST pada agenda ke-5 dan pada tahun 2024 ditetapkan oleh RUPS pada agenda ke-4 dengan memberikan kuasa kepada:
Hal ini diungkapkan dalam Keputusan RUPS Tahunan pada Web Perusahaan.
Agenda ke-5 RUPST 2023
Agenda ke-4 RUPST 2024
Halaman 156 - 157
E.3.13
Apakah perusahaan memiliki standar yang terukur untuk menyelaraskan kinerja berbasis Remunerasi direktur eksekutif dan eksekutif senior dengan kepentingan jangka panjang perusahaan, seperti penyediaan claw back dan bonus yang ditangguhkan?
XL Axiata dalam hal ini memiliki standar ukuran yang mana remunerasi berdasarkan kinerja (bonus variable dan bonus tahunan) untuk Direksi harus diukur berdasarkan beberapa factor kepentingan Perseroan, diantaranya, pencapaian target khusus dan kinerja Perseroan.
Hal ini diatur dalam Kebijakan Remunerasi yang dicantumkan pada Web Perusahaan.
Ringkasan Kebijakan Renumerasi
Internal Audit
E.3.14
Apakah perusahaan memiliki fungsi audit internal yang terpisah?
Perseroan memiliki Unit Audit Internal sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Piagam Unit Audit Internal dipublikasikan di Web Perusahaan.
Piagam Internal Audit
Halaman 227 - 229
E.3.15
Apakah kepala Audit Internal diungkapkan atau apabila di laksanakan oleh pihak eksternal, maka apakah nama pihak eksternal tersebut diungkapkan?
Perseroan telah mengungkapkan kepala Audit Internal dalam Laporan Tahunan 2023 bagian Tata Kelola.
Halaman 227
E.3.16
Apakah pengangkatan dan pemberhentian auditor internal memerlukan persetujuan Komite Audit?
Berdasarkan Piagam Audit Internal XL Axiata yang dicantumkan pada Web Perseroan, Kepala Divisi Audit & Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan dari Dewan Komisaris.
Piagam Komite Audit dan Internal Audit
Pengawasan Risiko
E.3.17
Apakah perusahaan memiliki prosedur pengendalian internal atau manajemen risiko yang memadai dan efektivitas penerapannya ditinjau secara berkala?
Perseroan telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan dan prosedur pengendalian internal yang memadai.
Dewan Komisaris melakukan supervisi atas penerapan Kebijakan Manajemen Risiko melalui Komite Risiko dan Kepatuhan. Selain itu Komite Risiko dan Keberlangsungan Usaha serta Divisi Risiko dan Kepatuhan membantu Direksi memastikan efektivitas penerapan Kebijakan Manajemen Risiko.
Efektivitas penerapan pengendalian internal di Perseroan diawasi oleh Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan dalam pelaksanaan pengendalian internal Direksi dibantu oleh Divisi Internal Audit.
Komite Risiko dan Kepatuhan
Halaman 230
E.3.18
Apakah Laporan Tahunan/ Laporan CG perusahaan mengungkapkan bahwa Direksi/ Dewan Komisaris telah meninjau pengendalian atas hal hal yang material (termasuk operasional, keuangan, dan kepatuhan) serta sistem manajemen risiko?
Dewan Komisaris Perseroan meninjau sistem manajemen risiko pada setiap kwartal tahun berjalan sebagai bagian dari laporan Komite Audit.
Pengungkapan Direksi bertanggung jawab atas kecukupan Sistem Pengendalian Internal terdapat pada Laporan Tahunan bagian Tata Kelola.
Halaman 122
Halaman 235
E.3.19
Apakah perusahaan mengungkapkan risiko-risiko utama material (contoh keuangan, operasional termasuk IT, lingkungan, social dan ekonomi)?
Perseroan mengungkapkan risiko-risiko utama terkait kegiatan usaha perusahaan diungkapkan dalam Laporan Tahunan.
Halaman 174
Halaman 233 -235
E.3.20
Apakah Laporan Tahunan/ Laporan CG perusahaan mengungkapkan pernyataan Direksi/ Dewan Komisaris atau Komite Audit tentang kecukupan Sistem Pengendalian Internal/ Sistem Manajemen Risiko?
Pernyataan Direksi dan Komite Audit mengenai kecukupan Sistem Pengendalian Internal/Sistem Manajemen Risiko diungkapkan dalam Laporan Tahunan.
Halaman 163
E.4
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Presiden Direktur/ Komisaris
E.4.1
Apakah orang yang berbeda mengambil peran sebagai ketua dan Presiden Direktur?
Perseroan mengacu pada Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, dimana Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi, 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi Presiden Direktur.
Halaman 150 - 153 Halaman 190 - 199
E.4.2
Apakah Direksi/Dewan Komisaris di pimpin oleh Direktur/ Komisaris Independen?
Per 2023, baik dalam susunan Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan tidak dipimpin oleh Direktur Independen atau pun Komisaris Independen. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
E.4.3
Apakah ada anggota direktur yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur di perusahaan dalam 2 tahun terakhir?
Dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada anggota Direktur yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
E.4.4
Apakah tugas dan tanggung jawab Presiden Direktur/ Komisaris di ungkapkan?
Tugas dan tanggung jawab Presiden Direktur dan Presiden Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar dan diungkapkan dalam Board Manual dan Laporan Tahunan 2023.
Halaman 149
Kepala anggota Direktur Independen
E.4.5
Apabila Dewan Komisaris tidak dipimpin oleh Komisaris Independen, apakah Dewan Komisaris memiliki Lead Independent Commissioner dan apakah perannya di ungkapkan.
Saat ini Presiden Komisaris pada Perseroan meskipun tidak disebutkan sebagai Komisaris Independen, namun beliau memenuhi kriteria sebagai Komisaris Independen berdasarkan POJK 33/2014.
Hal ini dapat dilihat dalam profil Presiden Komisaris pada Web Perseroan dan Laporan Tahunan.
Kompetensi dan Keahlian
E.4.6
Apakah setidaknya satu anggota Dewan Komisaris memiliki pengalaman bekerja dibidang yang sama dengan kegiatan usaha utama perusahaan?
Hal ini diatur dalam Kebijakan Nominasi Perseroan yang mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa usulan kandidat Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka memastikan terpenuhinya persyaratan kualifikasi dan latar belakang kandidat sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan strategi jangka Panjang XL Axiata.
Hampir seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris memiliki pengalaman bekerja dibidang yang sama dengan kegiatan usaha utama perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam profil masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2023 dan Situs Web XL Axiata.
E.5
Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris
Pengembangan Direksi dan Dewan Komisaris
E.5.1
Apakah perusahaan memiliki program orientasi untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru terpilih?
XL Axiata mengadakan Program Orientasi untuk setiap anggota Dewan Komisaris dan DIreksi Perseroan yang baru diangkat oleh RUPS. Program Orientasi diselenggarakan oleh Sekretaris Perusahaan dalam bentuk presentasi atas hal- hal fundamental Perseroan sebagai berikut:
Hal ini diatur dalam Board Manual, Piagam Sekretaris Perusahaan dan diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Halaman 154
Halaman 200
E.5.2
Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mengatur kewajiban Direksi/ Dewan Komisaris untuk mengikuti pelatihan professional rutin?
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa mengembangkan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Pengembangan kompetensi ini dapat berupa keikutsertaan dalam seminar, pelatihan atau menjadi pembicara dalam acara terkait dengan bidang usaha yang dijalani Perseroan.
Hal ini diatur dalam Board Manual Perseroan dan diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Penunjukan dan Kinerja Presiden Direktur
E.5.3
Apakah perusahaan mengungkapkan proses suksesi Presiden Direktur dan Manajemen Kunci?
Proses Suksesi Direktur sebagaimana diungkapkan dalam Kebijakan Suksesi Direktur yang dimuat dalam Web Perseroan.
Kebijakan Rencana Suksesi Direktur
E.5.4
Apakah Direksi/ Dewan Komisaris melaksanakan penilaian tahunan kinerja Presiden Direktur?
Pada tahun 2023 XL Axiata menyelenggarakan penilaian terhadap Dewan Komisaris dan Direksi yang mencakup Board Effectiveness, penilaian peer-to-peer dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan Penilaian Cross Board dengan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Penilaian tersebut termasuk pemahaman atas peran, tugas dan tanggung jawab serta penilaian atas GCG Perseroan. Hasil Penilaian tersebut digunakan sebagai rekomendasi perbaikan GCG Perseroan serta sebagai salah satu dasar pertimbangan Dewan Komisaris dan Direksi yang bersangkutan untuk dapat diangkat kembali. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Penilaian Dewan Komisaris/Direksi
E.5.5
Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap direksi/komisaris dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian?
Penilaian kinerja Dewan Komisaris di tahun buku dilaksanakan secara kolegial dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris XL Axiata atas Pengawasan selama Tahun Buku tersebut. Sementara Penilaian atas kinerja masing-masing anggota Direksi dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dengan pencapaian Perusahaan dan target tertentu (apabila ada).
Selain itu penilaian juga dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi serta melalui penilaian secara mandiri terkait Board Effectiveness. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Halaman 156
Penilaian Direktur
E.5.6
Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap masing-masing direksi/komisaris dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian?
Perseroan telah melaksanakan penilaian atas kinerja masing-masing anggota Direksi yang dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dengan pencapaian Perusahaan dan target tertentu (apabila ada).
Selain itu, penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris juga dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi XL Axiata yang merupakan salah satu tugas komite ini, sebagaimana dapat dilihat dalam mata acara rapat komite, termasuk melalui Penilaian Board Effectiveness. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Halaman 177
Penilaian Komite
E.5.7
Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap komite dewan dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian?
Penilaian untuk Komite dibawah Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan bersamaan dengan Penilaian Board Effectiveness Dewan Komisaris. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2024.
(B)A.
Hak Pemegang Saham
(B) A.1
Hak untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan harus diberitahu tentang peraturan, termasuk prosedur pemungutan suara, yang mengatur rapat umum pemegang saham .
(B)A.1.1
Apakah perusahaan mengizinkan penggunaan pemungutan suara elektronik yang aman secara in absentia pada rapat umum pemegang saham?
XL Axiata menerapkan pemungutan suara secara elektronik selama tahun 2023 dan 2024 dalam RUPST tanggal 5 Mei 2023, RUPSLB 11 Januari 2024, dan RUPST 3 Mei 2024.
Laporan Tahunan
Terintegrasi 2023 :
(B)B.
Perlakuan Setara Kepada Pemegang Saham
(B) B.1
Pemanggilan RUPST
(B)B.1.1
Apakah perusahaan mengeluarkan pemberitahuan RUPS (dengan agenda terperinci dan penjelasan), sebagaimana diumumkan ke Bursa, setidaknya 28 hari sebelum tanggal rapat?
Tahun 2023: Pemberitahuan pertama terkait rencana RUPST dipublikasikan pada tanggal 21 Maret 2023 untuk RUPST pada tanggal 5 Mei 2023 atau dalam hal ini lebih dari 28 hari sebelum RUPS dilaksanakan. Rincian mata acara dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 6 April 2023.
(B)C.
Keberlanjutan dan Ketahanan
(B)C.1.1
Apakah perusahaan mengungkapkan bagaimana mengelola risiko dan peluang terkait iklim?
Strategi Keberlanjutan XL Axiata telah memandu dan meletakkannya tindakannya pada tahun-tahun berikutnya. Net Zero Journey dan ESG Roadmap XL Axiata menunjukkan perencanaan strategi dalam mengatasi risiko dan peluang jangka pendek dan jangka panjang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim.
Halaman 54 - 55
Halaman 6 – 7
Halaman 18 - 19
(B).C.1.2
Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa Laporan Keberlanjutan/ Sustainability Reporting-nya. Apakah dilakukan assurance secara eksternal?
(B).C.1.3
Apakah perusahaan mengungkapkan saluran keterlibatan dengan kelompok pemangku kepentingan dan bagaimana perusahaan menanggapi kekhawatiran ESG pemangku kepentingan?
Untuk mengatasi permasalahan penting yang timbul dalam penerapan keberlanjutan di lingkungan Perusahaan, XL Axiata memiliki prosedur yang jelas dalam menyampaikan permasalahan tersebut untuk dibahas dalam rapat Direksi, maupun rapat Dewan Komisaris dan rapat gabungan. Stakeholder atau masyarakat dapat menyampaikan permasalahan tersebut melalui program Speak Up untuk internal dan Call Center untuk eksternal. Permasalahan atau laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim terkait sistem eskalasi untuk selanjutnya dibawa ke rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan rapat gabungan untuk dibahas dan ditindaklanjuti.
(B).C.1.4
Apakah perusahaan memiliki unit/divisi/komite yang secara khusus bertanggung jawab untuk mengelola hal- hal keberlanjutan?
Penerapan keberlanjutan ke dalam operasi bisnis perusahaan adalah bagian dari tanggung jawab seluruh unit kerja yang berada di bawah pengawasannya Dewan Komisaris dan Direksi melalui unit yang bertanggung jawab atas keberlanjutan, yang menjamin agar penerapan keberlanjutan dilakukan keluar dengan benar. Dengan demikian, XL Axiata pun didirikan Unit Keberlanjutan di dalam Departemen Komunikasi dan Keberlanjutan.
Halaman 142 - 244
(B).C.1.5
Apakah perusahaan mengungkapkan pengawasandireksi/komisaris terhadap risiko dan peluang terkait keberlanjutan?
Dalam Struktur Unit Keberlanjutan, Director & Chief Enterprise Business and Corporate Affairs Officer bertanggung jawab untuk mengawasi segala permasalahan keberlanjutan di XL Axiata. Selain itu, sebagai badan tata kelola, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi menetapkan arah perusahaan melalui kebijakan, strategi, dan tujuan keberlanjutan dalam topik sosial, ekonomi, dan lingkungan, termasuk isu perubahan iklim. Arah ini adalah diwujudkan dalam kebijakan dan strategi XL Axiata. Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris Direksi juga mengidentifikasi dan mengevaluasi dampaknya aspek keberlanjutan dan perubahan iklim, dikonsultasi dengan pemangku kepentingan seperti pemegang saham, regulator, masyarakat dan pihak lainnya. Konsultasi bisa dalam bentuk tatap muka pertemuan, pertemuan online, atau melalui laporan diterima. Frekuensi pertemuan atau laporan adalah disesuaikan dengan kebutuhan. Masukan-masukan ini diperhitungkan pertimbangan Direksi dalam pengambilannya keputusan pengurusan Perseroan
Halaman 144
(B).C.1.6
Apakah perusahaan mengungkapkan hubungan antara direktur eksekutif dan remunerasi manajemen senior dan kinerja keberlanjutan untuk tahun sebelumnya?
Remunerasi Dewan Komisaris dan Pengangkatan Direksi ditentukan dengan mempertimbangkan Target perusahaan dan individu, perbandingan dengan industri sejenis, juga keuntungan non-moneter sebagai hasil karya perseorangan dan Perusahaan. Itu besaran setiap remunerasi dievaluasi dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa remunerasi tetap sesuai dengan kondisi pasar. Selain itu, Perseroan telah menetapkan remunerasi skema untuk Kepala Keberlanjutan, yang mengawasi upaya keberlanjutan Perusahaan. Itu skema remunerasi untuk posisi ini selaras dengan yang dimiliki karyawan Perusahaan lainnya.
Halaman 151
(B).C.1.7
Apakah Whistle Blowing System perusahaan dikelola oleh pihak/lembaga independen?
Setelah laporan diterima, maka laporan tersebut akan diteruskan ke Group Head of Internal Audit and Investigation Unit PT XL Axiata Tbk, yang akan meninjau laporan tersebut dan menentukan tindakan lebih lanjut. Jika kekhawatiran yang dilaporkan memerlukan penyelidikan, maka hal tersebut akan dilakukan oleh penyidik baik dari PT XL Axiata Tbk, Axiata, atau yang ditunjuk secara eksternal.
Kebijakan Whistleblowing
Sistem Whistleblowing
(B)D.
Pengungkapan dan Transparansi
(B)D.1
(B)D.1.1
Apakah laporan keuangan tahunan yang diaudit dirilis dalam waktu 60 hari sejak akhir tahun keuangan?
Laporan keuangan tahunan XL Axiata yang diaudit dipublikasikan pada tanggal 12 Februari 2024 atau 43 hari setelah tahun keuangan berakhir.
Halaman 73
(B)E.
Tanggung Jawab Direksi atau Dewan Komisaris
(B) E.1
Kompetensi dan Keragaman Direksi atau Dewan Komisaris
(B)E.1.1
Apakah perusahaan memiliki setidaknya satu Direktur/Komisaris Independen perempuan?
Per tahun 2023, XL Axiata memiliki 1 (satu) orang perempuan yang merupakan Komisaris Independen, yaitu: Ibu Yasmin S. Wirjawan
Laporan Tahunan Teintegrasi 2023 :
Halaman 145
(B)E.1.2
Apakah perusahaan memiliki kebijakan dan mengungkapkan tujuan terukur untuk menerapkan keanekaragaman Direksi/Dewan Komisaris dan melaporkan kemajuan dalam mencapai tujuannya?
Ya, persyaratan dan kualifikasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata mengacu pada POJK 33/2014 dan kebutuhan Perseroan termasuk di dalamnya keberagaman keahlian dan jumlah komposisi Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata. Hal ini telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2023.
Halaman 148 - 149
(B) E.2
Struktur Direksi dan Dewan Komisaris
(B)E.2.1
Apakah Komite Nominasi terdiri dari direktur independen/ komisaris independen?
XL Axiata dalam hal ini tunduk pada POJK 34/2014, komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:
Sehubungan dengan ketentuan di atas, per tahun 2023, sebanyak 1 (satu) Komisaris Independen XL Axiata dan satu pihak independen di luar Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
(B)E.2.2
Apakah Komite Nominasi melakukan proses mengidentifikasi kualitas direktur yang selaras dengan arahan strategis perusahaan?
Tugas utama Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata mencakup analisa atas kandidat Direksi atau Dewan Komisaris yang diusulkan dalam rapat Komite atau melalui keputusan sirkular, yang sesuai dengan ketentuan persyaratan kualifikasi dan latar belakang kandidat serta kebutuhan Perseroan. Usulan tersebut selanjutnya akan dibawa dan disetujui oleh RUPS.
Hal ini juga diungkapkan dalam pengangkatan Direktur pada tahun 2023 dimana pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas Direktur yang selaras dengan kebutuhan Perseroan, termasuk arahan strategis perusahaan.
Sebagai contoh, penunjukan Feiruz Ikhwan di RUPST 5 Mei 2023 sejalan dengan arah strategi Perseroan mengingat pengangkatan tersebut dilakukan untuk menggantikan posisi Direktur Keuangan yang sebelumnya.
Agenda ke-5 RUPST 3 Mei 2024
(B) E.3
Penunjukan dan Pengangkatan Kembali Direksi/Dewan Komisaris
(B)E.3.1
Apakah perusahaan menggunakan perusahaan pencarian profesional atau sumber kandidat eksternal lainnya (seperti database direktur yang dibentuk oleh direktur atau badan pemegang saham) pada saat pencarian kandidat untuk direksi / dewan komisaris?
XL Axiata memiliki Pool Talent Internal untuk mencari penerus atau kandidat pimpinan senior temasuk kandidat Direksi. Selain daripada Pool Talent Internal tersebut, XL Axiata juga berkolaborasi dengan Axiata untuk mengintegrasikan talent pool dengan Grup. Dalam hal tidak terdapat kandidat spesifik yang tersedia baik di internal maupun Axiata Pool Talent, XL Axiata dalam hal ini akan bekerjasama dengan rekruter professional untuk mencari kandidat yang sesuai.
(B) E.4
Struktur dan Komposisi Direksi/Dewan Komisaris
(B)E.4.1
Apakah direktur/komisaris independen non-eksekutif membentuk lebih dari 50% dari direksi/ dewan komisaris untuk perusahaan dengan ketua independen?
XL Axiata dalam hal ini tunduk pada ketentuan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dimana anggota Komisaris Independen terdiri dari 30% dari total anggota Dewan Komisaris.
Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki (3) anggota Komisaris Independen dari total enam (6) anggota Dewan Komisaris yaitu:
Halaman 145 - 147
(B) E.5
(B)E.5.1
Apakah Direksi/Dewan Komisaris memaparkan proses tata kelolanya terkait masalah TI seperti gangguan, keamanan dunia maya, pemulihan bencana, guna memastikan bahwa semua risiko utama diidentifikasi, dikelola, dan dilaporkan kepada Direksi/Dewan Komisaris?
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, operasional XL Axiatasangat erat berkaitan dengan Teknologi Informasi (TI). Dalam Pelaksanaan tugasnya, Direksi XL Axiata turut dibantu oleh Komite Informasi Teknologi. Komite ini melakukan laporan berkala ke Direksi serta memberikan masukan dan rekomendasi terkait TI.
Penyampaian laporan terkait pemaparan tata kelola TI di XL Axiata dapat ditemukan dalam Laporan Tahunan Terintegrasi.
Jaringan
Halaman 202
(B) E.6
Kinerja Direksi/Dewan Komisaris
(B)E.6.1
Apakah perusahaan memiliki Komite Risiko yang terpisah setingkat Direksi/Dewan Komisaris?
XL Axiata memiliki 2 komite risiko:
Halaman 169
Halaman 204
(P)A.
(P)A.1
Hak Pemegang Saham Dasar
(P)A.1.1
Apakah perusahaan gagal atau lalai untuk menawarkan perlakuan yang sama untuk pembelian kembali saham kepada semua pemegang saham?
XL Axiata tidak melakukan pembelian kembali saham pada tahun 2023.
(P)A.2
Pemegang saham, termasuk pemegang saham institusional, diizinkan untuk berkonsultasi satu sama lain tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan hak-hak pemegang saham dasar mereka sebagaimana didefinisikan dalam Prinsip, dengan pengecualian untuk mencegah adanya penyalahgunaan.
(P)A.2.1
Apakah ada bukti yang membatasi pemegang saham untuk berkomunikasi atau berkonsultasi dengan pemegang saham lainnya?
XL Axiata tidak mengatur mengenai adanya pembatasan bagi pemegang saham untuk saling berkomunikasi atau berkonsultasi satu dengan lainnya.
Tidak ada bukti hambatan yang menghalangi pemegang saham untuk berkomunikasi atau berkonsultasi dengan pemegang saham lain.
(P)A.3
Hak untuk berpartisipasi dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan mendapatkan informasi tentang peraturan, termasuk prosedur pemungutan suara, yang mengatur rapat umum pemegang saham.
(P)A.3.1
Apakah perusahaan memasukkan mata acara tambahan dan yang tidak diumumkan ke dalam pemanggilan RUPST/RUPSLB?
Pada RUPST/RUPSLB XL Axiata tahun 2023 dan tahun 2024, tidak terdapat mata acara tambahan dan tidak terdapat mata acara yang tidak diumumkan.
XL Axiata selalu mengumumkan seluruh mata acara RUPST/RUPSLB pada saat pemanggilan, dimana mata acara rapat yang diumumkan selalu sama dengan mata acara rapat pada saat RUPS berlangsung.
Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB 3 Mei 2024
(P)
A.3.2
Apakah Presiden Komisaris, Presiden Direktur, dan Ketua Komite Audit menghadiri RUPS terakhir?
Presiden Komisaris, Presiden Direktur, dan Ketua Komite Audit menghadiri RUPST terakhir.
Bukti daftar kehadiran dituangkan dalam:
(P)A.4
Struktur dan pengaturan modal yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk mendapatkan tingkat kontrol yang tidak proporsional dengan kepemilikan ekuitas mereka harus diungkapkan.
Apakah perusahaan gagal mengungkapkan keberadaan:
(P)A.4.1
Perjanjian Pemegang Saham?
XL Axiata tidak memiliki perjanjian pemegang saham.
(P)A.4.2
Batas Suara?
XL Axiata tidak mengatur batas pemungutan suara.
(P)A.4.3
Hak Suara ganda?
XL Axiata tidak mengatur hak suara ganda.
(P)A.5
Struktur dan pengaturan permodalan yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk memperoleh tingkat kendali yang tidak proporsional dengan kepemilikan ekuitas mereka harus diungkapkan.
(P)A.5.1
Apakah struktur kepemilikan piramida dan/atau struktur kepemilikan silang ditampilkan?
XL Axiata tidak memiliki struktur kepemilikan piramida dan/atau struktur kepemilikan silang.
(P)B
Perlakuan yang Adil terhadap Pemegang Saham
(P)B.1
Perdagangan orang dalam dan transaksi diri yang kasar harus dilarang.
(P)B.1.1
Apakah ada keyakinan perdagangan orang dalam yang melibatkan direksi / komisaris, manajemen dan karyawan dalam tiga tahun terakhir?
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir tidak terdapat adanya insider trading yang melibatkan Direksi/Komisaris, manajemen dan karyawan XL Axiata.
(P)B.2
(P)B.2.1
Apakah ada kasus ketidakpatuhan terhadap hukum, peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan transaksi pihak terkait dalam tiga tahun terakhir?
Pengawasan atas adanya transaksi pihak terkait XL Axiata merupakan tugas dan tanggung jawab Komite Audit. Oleh karenanya, tidak ada kasus ketidakpatuhan terhadap hukum, peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan transaksi pihak terkait dalam tiga tahun terakhir.
(P)B.2.2
Apakah ada Transaksi Pihak Terkait yang dapat diklasifikasikan sebagai bantuan keuangan (yaitu tidak dilakukan secara luas) untuk entitas selain anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya?
XL Axiata tidak memiliki Transaksi Pihak Terkait yang diklasifikasikan sebagai bantuan keuangan untuk entitas selain anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya. Hal ini dapat merujuk pada Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata dan Keterbukaan Informasi yang selalu XL Axiata lakukan.
Keterbukaan Informasi
Halaman 341
(P)C
Peran Pemangku Kepentingan
(P)C.1
Hak- hak pemangku kepentingan yang muncul berdasarkan perundang-undangan atau berdasarkan kesepakatan wajib dihormati
(P)C.1.1
Apakah ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perburuhan/ketenagakerjaan/konsumen/kebangkrutan/komersial/ persaingan atau masalah lingkungan?
Di XL Axiata, tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perburuhan/ ketenagakerjaan/ konsumen/ kebangkrutan/ komersial/ persaingan atau masalah lingkungan.
(P)C.2
Jika pemangku kepentingan berpartisipasi dalam proses tata kelola perusahaan, mereka harus memiliki akses ke informasi yang relevan, memadai, dan andal secara tepat waktu dan teratur.
(P)C.2.1
Apakah perusahaan pernah menghadapi sanksi dari regulator karena tidak melakukan pengumuman dalam jangka waktu yang disyaratkan untuk peristiwa material?
XL Axiata tidak pernah menghadapi sanksi dari regulator karena tidak melakukan pengumuman dalam jangka waktu yang disyaratkan untuk peristiwa material. Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata.
Halaman 218 - 222
(P)C.2.2
Apakah ada bukti bahwa perusahaan terlibat dalam kegiatan greenwashing?
XL Axiata tidak pernah terlibat dalam kegiatan greenwashing.
(P)D
(P)D.1
Sanksi dari regulator atas laporan keuangan
(P)D.1.1
Apakah perusahaan menerima "opini wajar" dalam laporan audit eksternalnya?
Dalam Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia), XL Axiata menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam semua aspek material.
Halaman 343 - 351
(P)D.1.2
Apakah perusahaan menerima "opini merugikan" dalam laporan audit eksternalnya?
(P)D.1.3
Apakah perusahaan menerima "opini pelepasan tanggung jawab" dalam laporan audit eksternalnya?
(P)D.1.4
Apakah perusahaan dalam setahun terakhir merevisi laporan keuangannya untuk alasan selain perubahan kebijakan akuntansi?
Dalam setahun terakhir XL Axiata tidak pernah merevisi laporan keuangannya untuk alasan selain perubahan kebijakan akuntansi.
Hal ini sesuai dengan penyampaian XL Axiata melalui situs web Bursa Efek Indonesia.
(P)E
Tanggung Jawab Direksi/Dewan Komisaris
(P)E.1
Kepatuhan terhadap aturan daftar, regulasi, dan hukum yang berlaku
(P)E.1.1
Apakah ada bukti bahwa perusahaan belum mematuhi aturan pencatatan dan peraturan selain dari aturan pengungkapan selama setahun terakhir?
XL Axiata tidak pernah gagal mematuhi aturan dan ketentuan pencatatan selama setahun terakhir, oleh karena itu tidak ada bukti yang mendukung hal tersebut.
(P)E.1.2
Adakah contoh dimana direktur/ komisaris non-eksekutif mengundurkan diri dan mengangkat masalah terkait tata kelola?
Tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata yang mengundurkan diri dan mengemukakan masalah terkait tata kelola.
(P)E.2
Struktur Direksi/Dewan Komisaris
(P)E.2.1
Apakah perusahaan memiliki direktur/ komisaris independen yang telah menjabat lebih dari sembilan tahun atau dua periode masing-masing lima tahun (mana yang lebih tinggi) dalam kapasitas yang sama?
Tidak ada Komisaris Independen XL Axiata yang menjabat lebih dari sembilan tahun atau dua periode masing-masing lima tahun (mana yang lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.
Profil Dewan Komisaris
(P)E.2.2
Apakah perusahaan gagal mengidentifikasi siapa saja direktur/komisaris independen?
XL Axiata tidak gagal dalam mengidentifikasi siapa saja Komisaris Independen. Komisaris Independen XL Axiata yang menjabat dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.
(P)E.2.3
Apakah perusahaan memiliki direktur independen/non-eksekutif/komisaris independen yang menjabat di lebih dari lima perusahaan terbuka?
XL Axiata tidak memiliki direktur independen/non-eksekutif/komisaris independen yang menjabat di lebih dari lima perusahaan terbuka. Profil dari masing-masing anggota dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.
(P)E.3
Audit Eksternal
(P)E.3.1
Apakah ada direktur atau manajemen senior yang merupakan mantan karyawan atau mitra auditor eksternal saat ini (dalam 2 tahun terakhir)?
XL Axiata tidak memiliki direktur atau komisaris yang merupakan mantan karyawan atau mitra auditor eksternal saat ini (dalam 2 tahun terakhir).
Profil Direksi
Halaman 179 - 183
(P)E.4
(P)E.4.1
Apakah Presiden Komisaris pernah menjadi CEO perusahaan dalam tiga tahun terakhir?
Presiden Komisaris XL Axiata tidak pernah menjadi CEO perusahaan dalam tiga tahun terakhir.
Halaman 139
(P)E.4.2
Apakah direktur/komisaris non-eksekutif independen menerima opsi, pembagian kinerja atau bonus?
Komisaris Independen XL Axiata tidak menerima opsi, saham kinerja, atau bonus.
Hal ini sesuai dengan Ringkasan Risalah RUPST dan Risalah RUPST XL Axiata yang dipublikasikan ke situs web XL Axiata, Laporan Tahunan Integrasi, dan situs web Bursa Efek Indonesia.
Ringkasan Risalah RUPST