Komite Nominasi dan Remunerasi (NRC) didirikan di Jakarta sesuai dengan Peraturan OJK No. 34 / POJK.04 / 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2014. Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai fungsi sebagai pendukung direksi dan Dewan Komisaris. Dalam memastikan bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari individu dengan standar tata kelola tertinggi dan memiliki keragaman keanggotaan. NRC mengevaluasi kandidat untuk Dewan Direksi atau Dewan Komisaris pada pertemuan NRC atau melalui keputusan sirkuler untuk menentukan pemenuhan kualifikasi dan latar belakang kandidat persyaratan yang akan ditunjuk oleh RUPS. Penerapan Tugas NRC untuk setiap tahun keuangan saat ini disajikan dalam Laporan Tahunan Perusahaan.
Dokumen Komite Nominasi dan Remunerasi